Berita

Foto/Net

Bisnis

Enggar Ngarep Pungutan Pajak E-Commerce Kecil

Biar Bisnis Jual Beli Online Tetap Cemerlang
KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap rencana penarikan pajak untuk bisnis jual beli online alias e-commerce tidak mematikan bisnis dan mengganggu investasi di sektor ini. Pajak diharapkan kecil.

Menteri Perdagangan Eng­gartiasto Lukita mengatakan, dengan pajak yang tidak terlalu besar akan membuat bisnis e-commerce tetap berkembang. Selain itu, investor juga tidak ragu menanamkan modalnya di sektor e-commerce.

Enggar mengakui, selama ini memang banyak anggapan yang menyebut terjadi persaingan yang tidak sehat antara bisnis online dan offline. Salah satunya karena transaksi melalui e-com­merce tidak dikenakan pajak.


"Memang tidak bisa dipung­kiri bahwa peningkatan online itu meningkat dan mereka tidak terjangkau pajak, dan tidak sewa space," ujar dia di ICE BSD, Tangerang, kemarin.

Namun, kata politisi Partai Nasdem ini, pengenaan pa­jak yang akan segera terapkan Ditjen Pajak kepada bisnis jual beli online diharapkan tidak berlebihan. "Pemerintah sedang menggodok, tapi tentu tidak bisa kenakan pajak berlebihan sehingga menghambat investasi. Keseimbangan ini yang sedang dirumuskan," kata dia.

Selain itu, dia menjamin, aturan terkait pajak e-commerce yang akan dikeluarkan Kemen­terian Keuangan (Kemenkeu) sudah terlebih dulu dibahas dengan para pengusaha. Seh­ingga kedepannya tidak ada lagi penolakan terhadap pengenaan pajak tersebut.

"Kita pasti akan libatkan dun­ia usaha, karena kita percaya dunia usaha lebih tahu apa yang dialaminya. Mereka akan beri masukan untuk menyusun ke­bijakan itu," tukasnya.

Hal senada dikatakan Menteri Perindustrian Airlangga Har­tarto. Dia mendukung, pungutan pajak untuk sektor e-commerce. Namun, besarannya harus dibe­dakan.

"Kalau e-commerce kan baru, early industry jadi industri yang sedang tumbuh dan berkembang tentu kalau dipajakin harus berbeda. Enggak bisa dipukul rata dengan yang offline," ucap Airlangga.

Menurutnya, penerapan pajak yang berbeda tersebut dilakukan guna mendorong pertumbuhan usaha tersebut. Sebab, dengan begitu usaha akan bisa tumbuh dan siap masuk dalam usaha sektor formal.

Dia berharap, pelaku e-com­merce bisa menciptakan lapan­gan pekerjaan bagi masyarakat dan mampu bertahan saat me­masuki bisnis sektor formal.

Head of Tax, Infrastructure, and Cyber Security Division Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam menerapkan pajak pada pelaku bisnis online. "Kemarin kan wacana dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mau diubah dari self assess­ment menjadi official, sehingga para penjual itu bisa dikenakan pajaknya," katanya.

Menurutnya, itu akan mem­butuhkan waktu yang lama kar­ena mengubah ketentuan yang berlaku saat ini dalam bentuk self assessment. "Tapi kalau itu diubah itu akan mengubah undang-undang, dan itu akan membutuhkan waktu cukup lama," ungkap dia.

Catatan lainnya, kata dia, per­lu kesetaraan antarpemain bisnis online. Skema pajak tersebut juga mesti menyentuh pemain bisnis online luar negeri.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku, akan memberi perlakuan ber­beda untuk pajak e-commerce. Khususnya, untuk tarif pajak pertambahan nilai (PPN). "Tarif­nya ada perubahan, ya untuk online tarifnya beda itu aja. PPN-nya," kata dia.

Sayangnya, Ken belum men­erangkan secara rinci terkait tarif tersebut. Dia meminta untuk menunggu aturan tersebut diri­lis. "Nanti tinggal persetujuan dulu, minggu depanlah keluar kok," ujar Ken.

Menurut dia, tarif PPN terse­but akan menyenangkan semua pihak. "Yang pasti menyenang­kan, mudah-mudahan bisa me­nyenangkan semua pihak," ujar dia.

Lebih lanjut, Ken menambah­kan, ketentuan tersebut nantinya akan berlaku pada semua pelaku bisnis e-commerce. "Hampir semua kena, yang berhubungan dengan tata cara pembelian online ya semuanya harus tunduk pada aturan itu," tandas dia. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya