Berita

Nafa Urbach/Net

Hukum

Pengirim Konten Porno Ke Nafa Urbach Gabung Di 3 WAG Internasional

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 14:29 WIB | LAPORAN:

pengirim pesan berkonten pornografi ke akun Instagram resmi milik artis cantik Nafa Urbach berhasil dibekuk polisi.

Berdasarkan hasil penulusuran polisi, pengirim berinisial MHHS yang masih berumur 19 tahun ini diduga ikut bergabung dalam grup WhatsApp pornografi jaringan internasional.

Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu mengatakan bahwa sedikitnya terdapat tiga grup WhatsApp (WAG) pornografi internasional yang dimiliki pelaku.


Namun begitu, semua WAG itu berorientasi pada pornografi dewasa dan tidak seperti kasus yang tengah menjeratnya kini.

"Hasil pemeriksaan barang bukti, tergabung dalam beberapa akun pornografi internasional. Tiga grup internasional, satu lokal. Dari negara luar itu Amerika, Argentina yang kita identifikasi dari nomer handphone. Orientasi grupnya pornografi dewasa," kata Kompol James di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Polisi juga mendapati bahwa pelaku menyimpan banyak video bermuatan pornografi dalam telepon genggamnya. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu bisa masuk ke dalam tiga WAG pornografi internasional dengan cara minta di-invite, setelah sebelumnya pelaku mencari tahu hal itu di internet.

"Dia mencari grup itu di internet, kemudian minta di-invite," ucap James. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya