Berita

Foto/Net

Bisnis

Penerimaan Pajak Tumbuh Negatif, Ken Ketar-ketir...

Kepala Kanwil Disuruh Standby 24 Jam
SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Realisasi penerimaan pajak hingga 30 September tumbuh negatif. Penyebabnya antara lain karena tidak ada bonus pemasukan seperti program tax amnesty. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mau genjot lewat program intensifikasi dan ekstensifikasi.

 DirektoratJenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2017 baru mencapai Rp 770,7 triliun atau 60 persen target pemerintah yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017) sebesar Rp 1.283,6 triliun.

"Penerimaan kumulatif itu turun 2,79 persen secara tahunan (year on year/YoY) dibanding­kan periode yang sama tahun lalu, itu sudah termasuk pa­jak penghasilan minyak dan gas (PPh Migas)," kata Direk­tur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Yon Arsal kepada wartawan di Jakarta, kemarin.


Jika tanpa penerimaan PPh Migas, lanjut Arsal, peneri­maan baru mencapai Rp 732,1 triliun atau 59 persen dari target pemerintah, atau menurun 4,70 persen secara tahunan. Menurut­nya, penerimaan pajak tumbuh negatif disebabkan tidak ada lagi bonus dari uang tebusan program amnesti pajak dan PPh final revaluasi yang ber­limpah seperti pada September lalu, seiring ditandai penutupan periode pertama amnesti pajak.

"Adanya penerimaan tidak berulang dari uang tebusan dan PPh final revaluasi, dan beda waktu pencairan Pajak Bumi dan Bangunan dan PPh ditanggung pemerintah (DTP) nilainya signifikan," ujarnya.

Jika dirinci, papar Arsal, realisasi PPh nonmigas sendiri sebesar Rp 418,0 triliun atau 56,3 persen dari target APBN-P 2017, Rp 816,99 triliun. Capaian tersebut melorot hingga 12,32 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, Arsal melaporkan, penerimaan Pajak Per­tambahan Nilai (PPN) dan Pa­jak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat tumbuh positif. Yakni, mencapai Rp 307,3 triliun atau mekar 13,7 persen secara tahunan. Capaian tersebut setara dengan 64,6 persen dari target APBN-P 2017.

Ke depan, Yon mengungkap­kan, Ditjen Pajak akan berusaha memperoleh penerimaan pajak dengan cara meningkatkan in­tensitas pungutan dari subjek dan obyek pajak yang sudah ada (intensifikasi) dan perluasan subjek dan objek pajak (eksten­sifikasi). Selain itu, juga akan melakukan tindak lanjut dari hasil program amnesti pajak se­suai ketentuan yang berlaku.

"Kami optimalkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi saja termasuk tindak lanjut amnesti pajak," imbuhnya.

Ditjen Pajak terlihat ketar-ketir melihat capaian realisasi pajak yang masih jauh dari yang ditargetkan. Hal tersebut tercer­min dari langkah

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan instruksi dengan nomor INS-05/PJ/2017 tentang pengamanan peneri­maan Ditjen Pajak tahun 2017. Instruksi ini tertuju kepada 33 kepala kantor wilayah (kanwil) Ditjen Pajak di seluruh Indone­sia dan berlaku efektif pada 5 Oktober 2017.

Dalam instruksinya, Ken memerintahkan semua kepala kanwil pajak melakukan tiga hal. Pertama, mengaktifkan se­lama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) seperti Facetime, Whatsapp Video. Kedua, terkait penggalian potensi penerimaan pajak, maka pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan kepala kanwil pajak. Dan, ke­tiga, semua kepala kanwil harus melaksanakan instruksi ini den­gan sebaik-baiknya.

Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, instruksi tersebut berlebihan. Karena, memaksa jajaran aparatur pajak kerja melebihi kapasitas jam kerja normal.

"Kemampuan kerja seseorang 8-10 jam. Ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika dilakukan," kritiknya.

Dia pesimistis target pajak akan tercapai. Karena, tahun lalu saja meskipun ada tax amnesty hanya tercapai 78 persen.

Menurutnya, mengandalkan penerimaan rutin hanya akan menambah penerimaan sebesar 10 persen.

Upaya paling mudah untuk mengejar penerimaan, saran Ronny, melakukan penegakan hukum untuk wajib pajak yang membandel seperti gijzeling (me­nahan wajib pajak sampai anggota keluarga membayar utang pajak) dan mengeluarkan surat paksa sampai penyitaan.  ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya