Berita

Net

Hukum

Dua Tersangka Kasus Jasa Marga Dicegah Ke Luar Negeri

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta imigrasi mencegah dua tersangka kasus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017 untuk bepergian ke luar negeri.

Dua tersangka yaitu auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi selaku general manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.

"SGY dan SBD telah dicegah ke luar negeri sejak 6 September 2017 selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Senin, 9/10).


Selain itu, terhadap tersangka Sigit Yugoharto, KPK lakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan dilakukan mulai 10 Oktober hingga 18 November 2017. Sementara untuk tersanga Setia Budi belum dilakukan upaya penahanan.

Febri menambahkan, Setia Budi diduga telah menerima hadiah atau janji dari Sigit. Penerimaan itu terkait dengan temuan PDTT oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi tahun 2017.

Pada 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Sementara Setia sebagai pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya