Berita

Hukum

Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Sudiwardono

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 18:57 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung resmi menonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono, pasca operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha.

"Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan Sudiwardono sementara dari jabatannya, baik sebagai hakim maupun sebagai Ketua Pengadilan Tinggi," ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah, Agung Abdullah, dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/10).

Pemberhentian itu secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan MA No. 180/KMA/SK/X/2017. Keputusan itu ditandatangani pimpinan MA pada hari ini juga.


"Seharusnya Sudiwardono diberhentikan dari jabatannya pada hari itu juga (ditetapkan tersangka). Tapi, karena pada hari dan tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka Surat Keputusan Pemberhentian sementara ditandatangani pada hari Senin, 9 Oktober 2017 jam 08.00 WIB, serta diumumkan pada hari ini juga," tutur Abdullah.

Sudiwardono hanya mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen, sebesar Rp 2.810.150, tanpa mendapat tunjangan lainnya sebagai dampak pemberhentian sementara.

Penggantian sementara Ketua Pengadilan Sulawesi Utara belum diputuskan. Tim internal MA akan memutuskan dalam sebulan mendatang.

Surat Keputusan Pemberhentian itu merupakan hasil tim pemeriksa yang dibentuk pasca OTT pada Jumat malam (6/10). Susunan tim terdiri dari Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung Sunarto (sebagai ketua Tim); Purwosusilo sebagai anggota; Ibrahim sebagai anggota; dan Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan, Abdus Sulaiman sebagai sekretaris.

Jumat malam itu, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam OTT praktik dugaan suap di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Mereka adalah anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Ketua PT Sulut Sudiwardono, Y selaku istri Sudiwardono, YM selaku ajudan Aditya Moha, dan M selaku sopir dari Aditya Moha.

Dari kamar yang ditempat hakim Sudihardono dan dari dalam mobil Aditya Moha, tim KPK menyita barang bukti uang bernilai 64 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga bagian dari 101 ribu dolar Singapura yang menjadi kesepakatan commitment fee.

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, pihak KPK menetapkan Aditya Moha dan hakim Sudiwardono sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.

Pemberian uang dari Aditya Moha kepada Sudiwardono diduga sebagai imbalan agar hakim mengabulkan gugatan banding atas vonis kasus korupsi yang menjerat ibu dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Marlina merupakan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011 yang terjerat kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong Tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya