Berita

Aditya Anugrah Moha/net

Hukum

Aditya dan Sudiwardono Janjian Mau 'Pengajian', Ujungnya Keciduk OTT KPK

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 22:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono (SWD) dan Anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha (AAM) menggunakan kode 'pengajian' untuk menyamarkan upaya pemberian suap dalam mempengaruhi putusan terdakwa korupsi Marlina Moha Siahaan.

Hal ini diketahui saat kedunya menjaladi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pasca Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (6/10).

"Mereka menggunakan kode pengajian, jadi kodenya pengajian kapan dan dimana. Ini jarang digunakan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).


Syarif menjelaskan, keduanya dicokok dalam operasi tangkap tangan disebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10). Aditya sengaja memesankan sebuah kamar hotel kepada Sudiwardono.

"Setelah kembali dari acara makan malam, keluarga SWD tiba di hotel tempat menginap. Diindaksikan tempat penyerahan uang di pintu darurat hotel yang dipesan Aditya," ujar Syarif

Syarif menambahkan, setelah transaksi, tim mengamankan Aditya di lobi hotel dan selanjutnya diminta untuk menunjukan kamar hotel Sudiwardono.

"Di kamar hotel tim menyita 30 ribu dolar singapura dalam amplop putih dan 23 ribu dolar singapura dalam amplop cokelat. Di amplop cokelat sisa pemberian sebelumnya pada agustus 2017 diserahkan 60 ribu dolar singapura dari AMM di manado," ujar Syarif

Atas Perbuatannya, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya