Berita

Aditya Anugrah Moha/net

Hukum

Aditya dan Sudiwardono Janjian Mau 'Pengajian', Ujungnya Keciduk OTT KPK

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 22:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono (SWD) dan Anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha (AAM) menggunakan kode 'pengajian' untuk menyamarkan upaya pemberian suap dalam mempengaruhi putusan terdakwa korupsi Marlina Moha Siahaan.

Hal ini diketahui saat kedunya menjaladi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pasca Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (6/10).

"Mereka menggunakan kode pengajian, jadi kodenya pengajian kapan dan dimana. Ini jarang digunakan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).


Syarif menjelaskan, keduanya dicokok dalam operasi tangkap tangan disebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10). Aditya sengaja memesankan sebuah kamar hotel kepada Sudiwardono.

"Setelah kembali dari acara makan malam, keluarga SWD tiba di hotel tempat menginap. Diindaksikan tempat penyerahan uang di pintu darurat hotel yang dipesan Aditya," ujar Syarif

Syarif menambahkan, setelah transaksi, tim mengamankan Aditya di lobi hotel dan selanjutnya diminta untuk menunjukan kamar hotel Sudiwardono.

"Di kamar hotel tim menyita 30 ribu dolar singapura dalam amplop putih dan 23 ribu dolar singapura dalam amplop cokelat. Di amplop cokelat sisa pemberian sebelumnya pada agustus 2017 diserahkan 60 ribu dolar singapura dari AMM di manado," ujar Syarif

Atas Perbuatannya, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [nes]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya