Berita

Aditya Anugrah Moha/net

Hukum

Aditya dan Sudiwardono Janjian Mau 'Pengajian', Ujungnya Keciduk OTT KPK

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 22:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono (SWD) dan Anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha (AAM) menggunakan kode 'pengajian' untuk menyamarkan upaya pemberian suap dalam mempengaruhi putusan terdakwa korupsi Marlina Moha Siahaan.

Hal ini diketahui saat kedunya menjaladi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pasca Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (6/10).

"Mereka menggunakan kode pengajian, jadi kodenya pengajian kapan dan dimana. Ini jarang digunakan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).


Syarif menjelaskan, keduanya dicokok dalam operasi tangkap tangan disebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10). Aditya sengaja memesankan sebuah kamar hotel kepada Sudiwardono.

"Setelah kembali dari acara makan malam, keluarga SWD tiba di hotel tempat menginap. Diindaksikan tempat penyerahan uang di pintu darurat hotel yang dipesan Aditya," ujar Syarif

Syarif menambahkan, setelah transaksi, tim mengamankan Aditya di lobi hotel dan selanjutnya diminta untuk menunjukan kamar hotel Sudiwardono.

"Di kamar hotel tim menyita 30 ribu dolar singapura dalam amplop putih dan 23 ribu dolar singapura dalam amplop cokelat. Di amplop cokelat sisa pemberian sebelumnya pada agustus 2017 diserahkan 60 ribu dolar singapura dari AMM di manado," ujar Syarif

Atas Perbuatannya, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya