Berita

Foto/Net

Hukum

Investigator KPPU: Saksi Aqua Tidak Jawab Substansi Masalah

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 06:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Sidang lanjutan dugaan monopoli air minum dalam kemasan (AMDK) yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua kembali digelar di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu lalu (4/10).

Investigator KPPU, Arnold Sihombing menilai saksi yang dihadirkan pihak Aqua bernama Sudali, memberi kesaksian yang jauh dari substansi masalah.

Menurutnya, kesaksian Sudali sebagai pemilik Toko Tirta Willys tidak menjelaskan detail tentang ajakan dari Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko yang statusnya diturunkan dari SO menjadi WS oleh Aqua. Padahal awalnya, Sudali mengaku diajak Yatim Agus untuk tidak menjual produk Aqua.


Arnold mengaku janggal dengan keterangan Sudali. Menurutnya, Sudali juga tidak tahu tentang alasan ‎Yatim Agus marah ke Aqua. Ia menduga kesaksian Sudali ini sudah dibuat oleh pihak Balina.

"Jadi Sudali didatangi orang Balina untuk dibuatkan pernyataan pernah diajak Agus untuk tidak berjualan Aqua. Sudali hanya tinggal tandatangan saja surat pernyataan tersebut, bukan mengkonsep. Sudali pun tidak pernah menghubungi orang Balina, tapi tiba-tiba orang Balina datang dan menawarkan surat pernyataan," ungkap Arnold dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10).

Arnold kemudian menjabarkan kronologis dugaannya itu. Sudali, kata dia, didatangi Nursamsu dari PT Balina yang merupakan afiliasi Aqua, kemudian Nursamsu membuat konsep surat pernyataan tersebut. Setelah itu Sudali tinggal menandatangani.  

Menurut Arnold kesaksian Sudali yang menjelaskan berisi ajakan untuk tidak menjual produk Aqua di persidangan tidak meringankan atau menghapus perilaku PT Balina yang melarang Yatim Agus untuk menjual Le Minerale.

"Kesaksian Sudali tidak bisa menjelaskan tentang perilaku larangan jual Le Minerale," jelasnya.

Arnold menjelaskan bahwa komentar Sudali dan saksi kedua yang dihadirkan hanya menjelaskan dampak lanjutan dari sanksi yang diterima Toko Cuncun milik Yatim Agus.

Saksi kedua, sambungnya, bahkan tidak paham tentang isu perilaku Balina Agung Perkasa/Tirta Investama yang mengancam menurunkan status toko dari SO menjadi WS.

"Maknanya tidak ada nilai pembuktian yang bisa meringankan tuntutan atau membantah fakta terjadinya larangan dan sanksi degradasi toko SO karena menjual produk kompetitor," tandas Arnold.

Dalam sidang lalu, berdasarkan kesaksian Sulistiyo Pramono menyebut salah satu nama manager PT Tirta Investama. Berdasarkan surat elektronik yang dimiliki oleh Tim Investigator KPPU, terungkap bahwa ada surat menyurat melalui email dari Sulistiyo Pramono kepada atasan di PT Tirta Investama yang menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.‎ [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya