Berita

Foto/Net

Hukum

Investigator KPPU: Saksi Aqua Tidak Jawab Substansi Masalah

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 06:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Sidang lanjutan dugaan monopoli air minum dalam kemasan (AMDK) yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua kembali digelar di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu lalu (4/10).

Investigator KPPU, Arnold Sihombing menilai saksi yang dihadirkan pihak Aqua bernama Sudali, memberi kesaksian yang jauh dari substansi masalah.

Menurutnya, kesaksian Sudali sebagai pemilik Toko Tirta Willys tidak menjelaskan detail tentang ajakan dari Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko yang statusnya diturunkan dari SO menjadi WS oleh Aqua. Padahal awalnya, Sudali mengaku diajak Yatim Agus untuk tidak menjual produk Aqua.


Arnold mengaku janggal dengan keterangan Sudali. Menurutnya, Sudali juga tidak tahu tentang alasan ‎Yatim Agus marah ke Aqua. Ia menduga kesaksian Sudali ini sudah dibuat oleh pihak Balina.

"Jadi Sudali didatangi orang Balina untuk dibuatkan pernyataan pernah diajak Agus untuk tidak berjualan Aqua. Sudali hanya tinggal tandatangan saja surat pernyataan tersebut, bukan mengkonsep. Sudali pun tidak pernah menghubungi orang Balina, tapi tiba-tiba orang Balina datang dan menawarkan surat pernyataan," ungkap Arnold dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10).

Arnold kemudian menjabarkan kronologis dugaannya itu. Sudali, kata dia, didatangi Nursamsu dari PT Balina yang merupakan afiliasi Aqua, kemudian Nursamsu membuat konsep surat pernyataan tersebut. Setelah itu Sudali tinggal menandatangani.  

Menurut Arnold kesaksian Sudali yang menjelaskan berisi ajakan untuk tidak menjual produk Aqua di persidangan tidak meringankan atau menghapus perilaku PT Balina yang melarang Yatim Agus untuk menjual Le Minerale.

"Kesaksian Sudali tidak bisa menjelaskan tentang perilaku larangan jual Le Minerale," jelasnya.

Arnold menjelaskan bahwa komentar Sudali dan saksi kedua yang dihadirkan hanya menjelaskan dampak lanjutan dari sanksi yang diterima Toko Cuncun milik Yatim Agus.

Saksi kedua, sambungnya, bahkan tidak paham tentang isu perilaku Balina Agung Perkasa/Tirta Investama yang mengancam menurunkan status toko dari SO menjadi WS.

"Maknanya tidak ada nilai pembuktian yang bisa meringankan tuntutan atau membantah fakta terjadinya larangan dan sanksi degradasi toko SO karena menjual produk kompetitor," tandas Arnold.

Dalam sidang lalu, berdasarkan kesaksian Sulistiyo Pramono menyebut salah satu nama manager PT Tirta Investama. Berdasarkan surat elektronik yang dimiliki oleh Tim Investigator KPPU, terungkap bahwa ada surat menyurat melalui email dari Sulistiyo Pramono kepada atasan di PT Tirta Investama yang menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.‎ [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya