Berita

Foto/Net

Hukum

Investigator KPPU: Saksi Aqua Tidak Jawab Substansi Masalah

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 06:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Sidang lanjutan dugaan monopoli air minum dalam kemasan (AMDK) yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua kembali digelar di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu lalu (4/10).

Investigator KPPU, Arnold Sihombing menilai saksi yang dihadirkan pihak Aqua bernama Sudali, memberi kesaksian yang jauh dari substansi masalah.

Menurutnya, kesaksian Sudali sebagai pemilik Toko Tirta Willys tidak menjelaskan detail tentang ajakan dari Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko yang statusnya diturunkan dari SO menjadi WS oleh Aqua. Padahal awalnya, Sudali mengaku diajak Yatim Agus untuk tidak menjual produk Aqua.


Arnold mengaku janggal dengan keterangan Sudali. Menurutnya, Sudali juga tidak tahu tentang alasan ‎Yatim Agus marah ke Aqua. Ia menduga kesaksian Sudali ini sudah dibuat oleh pihak Balina.

"Jadi Sudali didatangi orang Balina untuk dibuatkan pernyataan pernah diajak Agus untuk tidak berjualan Aqua. Sudali hanya tinggal tandatangan saja surat pernyataan tersebut, bukan mengkonsep. Sudali pun tidak pernah menghubungi orang Balina, tapi tiba-tiba orang Balina datang dan menawarkan surat pernyataan," ungkap Arnold dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10).

Arnold kemudian menjabarkan kronologis dugaannya itu. Sudali, kata dia, didatangi Nursamsu dari PT Balina yang merupakan afiliasi Aqua, kemudian Nursamsu membuat konsep surat pernyataan tersebut. Setelah itu Sudali tinggal menandatangani.  

Menurut Arnold kesaksian Sudali yang menjelaskan berisi ajakan untuk tidak menjual produk Aqua di persidangan tidak meringankan atau menghapus perilaku PT Balina yang melarang Yatim Agus untuk menjual Le Minerale.

"Kesaksian Sudali tidak bisa menjelaskan tentang perilaku larangan jual Le Minerale," jelasnya.

Arnold menjelaskan bahwa komentar Sudali dan saksi kedua yang dihadirkan hanya menjelaskan dampak lanjutan dari sanksi yang diterima Toko Cuncun milik Yatim Agus.

Saksi kedua, sambungnya, bahkan tidak paham tentang isu perilaku Balina Agung Perkasa/Tirta Investama yang mengancam menurunkan status toko dari SO menjadi WS.

"Maknanya tidak ada nilai pembuktian yang bisa meringankan tuntutan atau membantah fakta terjadinya larangan dan sanksi degradasi toko SO karena menjual produk kompetitor," tandas Arnold.

Dalam sidang lalu, berdasarkan kesaksian Sulistiyo Pramono menyebut salah satu nama manager PT Tirta Investama. Berdasarkan surat elektronik yang dimiliki oleh Tim Investigator KPPU, terungkap bahwa ada surat menyurat melalui email dari Sulistiyo Pramono kepada atasan di PT Tirta Investama yang menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.‎ [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya