Berita

Taksi Online/net

Hukum

Organda Minta MA Taati Putusan MK

SABTU, 07 OKTOBER 2017 | 00:07 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal pengaturan tarif dan badan hukum taksi online. Belakangan terungkap bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebaliknya.

Putusan MK yang terkait yaitu perkara Nomor 78/PUU-XIV/2016 dengan pemohon 3 sopir Grab. Ketiganya meminta Pasal 139 ayat 4 UU LLAJ dibatalkan. Pasal itu berbunyi "Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Atas permohonan itu, MK menolak menghapus pasal tersebut pada Februari 2017. MK berpendapat dengan adanya keharusan berbadan hukum demikian apabila terjadi sengketa, mekanisme penyelesaiannya menjadi lebih jelas. Demikian pula halnya bagi pengguna jasa angkutan online akan menjadi lebih pasti apabila ada keluhan atau tuntutan yang harus diajukan manakala merasa dirugikan.


Dengan demikian, telah jelas bagi Mahkamah bahwa kerugian yang didalilkan telah dialami inkonstitusionalnya norma oleh para Pemohon UU bukanlah yang disebabkan dimohonkan oleh pengujian, melainkan oleh penerapan atau implementasi norma di dalam praktik.

Sebelumnya, MA mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satunya yaitu soal aturan kewajiban badan hukum yang tertuang dalam Pasal 27 huruf a, yang berbunyi "Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor".

Merasa ada ketidakadilan, maka Organisasi Angkutan Darat (Organda) menggugat keputusan MA itu ke MK. Meurujuk pada putusan MK itu, Organda meminta MA menghormati dan mentaati putusan MK.

"Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Organda, Andi Asrun sebagaimana tertuang dalam berkas gugatan, Jumat (6/10).

Gugatan itu baru didaftarkan ke MK dengan Nomor 79/PUU-XV/2017. Sementara itu, MK kembali menegaskan jika taksi online wajib berbadan hukum.

"Dengan rumusan pasal a quo yang menegaskan adanya keharusan berbadan hukum bagi penyedia jasa angkutan online bukan hanya telah memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dari berbagai aspek, baik kepada penyedia jasa, pengemudi, maupun pengguna jasa angkutan online," kata Ketua MK Arief Hidayat sebagaimana dikutip dari website MK, Jumat (6/10).

Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 139 ayat 4 UU LLAJ yang berbunyi "Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Menurut MK, pasal di atas tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

"Lagi pula, dengan diaturnya ketentuan tentang penyedia jasa angkutan online yang harus berbadan hukum, hal itu justru lebih menjamin hak konstitusional para Pemohon (sopir taksi online-red) atas pekerjaan yang layak serta hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945," putus 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.

Sebab, dengan adanya keharusan berbadan hukum. Apabila terjadi sengketa, mekanisme penyelesaiannya menjadi lebih jelas.

"Demikian pula halnya bagi pengguna jasa angkutan online akan menjadi lebih pasti apabila ada keluhan atau tuntutan yang harus diajukan manakala merasa dirugikan," demikian bunyi putusan MK.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya