Berita

Rita Widyasari/Net

Hukum

Rita Widyasari: Uang Rp 6 M Bukan Gratifikasi

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 22:42 WIB | LAPORAN:

Rita Widyasari tetap ngotot uang Rp 6,97 miliar bukan hasil gratifikasi. Bupati Kutai Kertanegara itu merasa uang tersebut berasal dari hasil jual beli emas miliknya seberat 15 kilogram.

"Itu murni jual beli emas," kata dia kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/10).

Rita menjelaskan, kegiatan jual beli emas itu terjadi pada 2010 lalu. Nah, emas itu merupakan pemberian dari ayahnya.


"(Jual beli emas) 2010. Udah lama banget. (Beratnya) 15 kilo. Emas punya bapak saya, saya jual," tambahnya.  

Terlepas dari itu, Rita merasa penetapan status tersangkanya oleh KPK merupakan tuduhan. Ia juga merasa KPK belum memeriksa saksi untuknya yang bisa menjelaskan perihal jual beli emas tersebut  

"Dan saksi saya belum ditanya," tukasnya.

KPK menuduh Rita bersama komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin telah menerima uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dari Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) Hari Susanto Gun.

Selain itu, Rita dan Khairuddin juga diduga telah menerima suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Dalam kasus itu kpk juga menetapkan status tersangka kepada Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya