Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Kubu Novanto: Tindakan KPK Melawan Hukum!

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 20:48 WIB | LAPORAN:

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah tindakan perlawanan hukum.

Menurutnya, putusan pradilan sudah jelas mengatakan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan terhadap tersangka Novanto tidak sah. Serta memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

"Jadi lanjutnya, putusan pengadilan ini terakhir dan mengikat semua pihak. Untuk itu kami berharap kepada KPK bisa menghormati putusan hukum tersebut. Kami sudah kordinasikan dengan pihak polri. Ini bahkan bisa langsung, tidak perlu dalam hal ini penyelidikan, hanya perlu penyidikan dan langsung tersangka, dan diambil hukum," terangnya dalam konferensi pers di kwasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jumat, 6/10).


Yunadi menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa putusan praperadilan tidak menghilangkan keterlibatan seseorang sebagai tersangka.

Nah, koridor MK hanya bisa memutuskan persoalan pasal yang bertentangan UU. MK, kata Yunadi lagi, tidak tepat untuk menciptakan hukum baru yang di luar koridor. "Putusan MK memang mengikat namun bagi pihak pemohon wajib menindaklanjuti ke Depkumham untuk mengamandemen uu baru," jelasnya.

Yunandi menambahkan, salama pasal yang memutuskan itu tidak ada, maka harus dihormati dan sah mengikat semua pihak. "Untuk itu putusan MK tidak bisa dijadikan alas hukum," tutupnya.

Rencana KPK yang akan mengeluarkan sprindik baru muncul setelah KPK dikalahkan dalam prapradilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangkanya. Pada Jumat, 29 September 2017, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan gugatan praperadilan Setya. Atas putusan tersebut, status tersangka Setya pun dinyatakan tidak sah. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya