Setya Novanto/RMOL
Setya Novanto/RMOL
Menurutnya, putusan pradilan sudah jelas mengatakan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan terhadap tersangka Novanto tidak sah. Serta memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
"Jadi lanjutnya, putusan pengadilan ini terakhir dan mengikat semua pihak. Untuk itu kami berharap kepada KPK bisa menghormati putusan hukum tersebut. Kami sudah kordinasikan dengan pihak polri. Ini bahkan bisa langsung, tidak perlu dalam hal ini penyelidikan, hanya perlu penyidikan dan langsung tersangka, dan diambil hukum," terangnya dalam konferensi pers di kwasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jumat, 6/10).
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01
Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25
Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12
Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00
Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34
Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22
Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00
Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41