Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Kubu Novanto: Tindakan KPK Melawan Hukum!

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 20:48 WIB | LAPORAN:

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah tindakan perlawanan hukum.

Menurutnya, putusan pradilan sudah jelas mengatakan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan terhadap tersangka Novanto tidak sah. Serta memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

"Jadi lanjutnya, putusan pengadilan ini terakhir dan mengikat semua pihak. Untuk itu kami berharap kepada KPK bisa menghormati putusan hukum tersebut. Kami sudah kordinasikan dengan pihak polri. Ini bahkan bisa langsung, tidak perlu dalam hal ini penyelidikan, hanya perlu penyidikan dan langsung tersangka, dan diambil hukum," terangnya dalam konferensi pers di kwasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jumat, 6/10).


Yunadi menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa putusan praperadilan tidak menghilangkan keterlibatan seseorang sebagai tersangka.

Nah, koridor MK hanya bisa memutuskan persoalan pasal yang bertentangan UU. MK, kata Yunadi lagi, tidak tepat untuk menciptakan hukum baru yang di luar koridor. "Putusan MK memang mengikat namun bagi pihak pemohon wajib menindaklanjuti ke Depkumham untuk mengamandemen uu baru," jelasnya.

Yunandi menambahkan, salama pasal yang memutuskan itu tidak ada, maka harus dihormati dan sah mengikat semua pihak. "Untuk itu putusan MK tidak bisa dijadikan alas hukum," tutupnya.

Rencana KPK yang akan mengeluarkan sprindik baru muncul setelah KPK dikalahkan dalam prapradilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangkanya. Pada Jumat, 29 September 2017, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan gugatan praperadilan Setya. Atas putusan tersebut, status tersangka Setya pun dinyatakan tidak sah. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya