Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Harus Cerdas Dalam Menelusuri Aset Nursalim

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah untuk menuntaskan kasus tersebut bisa dengan mengusut aset pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Sjamsul salah satu obligor yang mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari tersangka eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Sjafruddin Temenggung.

Agus menyarankan upaya tersebut harus dilakukan dengan cara yang cerdas. Namun Agus tidak menjalaskan cara cerdas yang dimaksud, lantaran khawatir bisa menggagalkan upaya KPK tersebut.


"Ya itu terserah KPK. Untuk menangkap koruptor yang kuat, banyak duit dan relasi memang harus cerdas. Kita dukung saja upaya KPK (menuntaskan kasus BLBI)," ujar Agus saat dihubungi kantor berita politik RMOL, Jumat (6/10).

Sejauh ini KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus tersebut. Mulai dari mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli, mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi hingga Artalyta Suryani atau Ayin, pengusaha yang diduga memiliki kedekatan dengan Nursalim.

Namun demikian, hingga kini KPK belum pernah memeriksa Nursalim. Nama Bos PT Gajah Tunggal itu pernah masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik pada 29 Mei dan 25 Agustus 2017, akan tetapi Nursalim mangkir dari pemeriksaan KPK.

Keterangan Nursalim sangat diperlukan dalam penyelesaian kasus ini. Sebab, BDNI mendapatkan SKL dari Sjafruddin meski masih memiliki utang sebesar Rp3,7 triliun dari Rp4,8 trilun. Nursalim baru membayar Rp1,1 trilun melalui aset tambak udang PT Dipasena di Lampung. Dalam kasus ini,  baru Sjafruddin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya