Berita

Hukum

Ada Uang Pengamanan Di Kasus Wali Kota Batu

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Tersangka Walikota Batu Eddy Rumpoko menyebutkan ada transaksi uang pengamanan dalam proyek belanja modal pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017. Uang tersebut diberikan agar pengerjaan proyek bisa tidak berhenti di tengaj jalan.

"Saya terima uang itu sebagai sebuah titipan. Titipan kemana? Setelah proses penyidikan jadi tersangka. Kemudian kenapa ada titipan itu? Ini teman-teman jadi agar pembangunan di sana bisa jalan. Karena kondisinya kalau tidak begitu pembangunan akan berhenti," kata dia usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/10).

Namun ia membantah jika uang tersebut bagian dari suap Rp 500 juta yang ia terima dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.

"Bukan uang suap untuk pembangunan tapi itu adalah titipan kegiatan pengamanan. Sistem yang menjerat kita seperti itu. Harus ada pengamanan ini itu kalau pembangunan tidak jalan. Kalau enggak tidak ada yang berani melaksanakan pembangunan," jelasnya.

Apakah uang itu mengalir kepada anggita legislatif lain, Eddy enggan mengungkapkan hal tersebut. Tapi dia yakin hal itu pasti akan terbongkar dalam proses penyidikan.

"Kalau itu saya belum tahu. Nanti diproses dipenyidikian kalau diperiksa jadi tersangka mungkin akan terungkap sedikit demi sedikit, semoga. Yang penting pembangunan di sana harus jalan," pungkasnya.

Dalam kasus itu Eddy diduga menerima uang 10 persen dari nilai proyek Rp 5,26 miliar yang ditangani perusahaan Filipus. Uang diberikan melalui Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Dalam kasus ini, Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya