Berita

Hukum

Ada Uang Pengamanan Di Kasus Wali Kota Batu

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Tersangka Walikota Batu Eddy Rumpoko menyebutkan ada transaksi uang pengamanan dalam proyek belanja modal pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017. Uang tersebut diberikan agar pengerjaan proyek bisa tidak berhenti di tengaj jalan.

"Saya terima uang itu sebagai sebuah titipan. Titipan kemana? Setelah proses penyidikan jadi tersangka. Kemudian kenapa ada titipan itu? Ini teman-teman jadi agar pembangunan di sana bisa jalan. Karena kondisinya kalau tidak begitu pembangunan akan berhenti," kata dia usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/10).

Namun ia membantah jika uang tersebut bagian dari suap Rp 500 juta yang ia terima dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.

"Bukan uang suap untuk pembangunan tapi itu adalah titipan kegiatan pengamanan. Sistem yang menjerat kita seperti itu. Harus ada pengamanan ini itu kalau pembangunan tidak jalan. Kalau enggak tidak ada yang berani melaksanakan pembangunan," jelasnya.

Apakah uang itu mengalir kepada anggita legislatif lain, Eddy enggan mengungkapkan hal tersebut. Tapi dia yakin hal itu pasti akan terbongkar dalam proses penyidikan.

"Kalau itu saya belum tahu. Nanti diproses dipenyidikian kalau diperiksa jadi tersangka mungkin akan terungkap sedikit demi sedikit, semoga. Yang penting pembangunan di sana harus jalan," pungkasnya.

Dalam kasus itu Eddy diduga menerima uang 10 persen dari nilai proyek Rp 5,26 miliar yang ditangani perusahaan Filipus. Uang diberikan melalui Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Dalam kasus ini, Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya