Berita

Hukum

Ada Uang Pengamanan Di Kasus Wali Kota Batu

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Tersangka Walikota Batu Eddy Rumpoko menyebutkan ada transaksi uang pengamanan dalam proyek belanja modal pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017. Uang tersebut diberikan agar pengerjaan proyek bisa tidak berhenti di tengaj jalan.

"Saya terima uang itu sebagai sebuah titipan. Titipan kemana? Setelah proses penyidikan jadi tersangka. Kemudian kenapa ada titipan itu? Ini teman-teman jadi agar pembangunan di sana bisa jalan. Karena kondisinya kalau tidak begitu pembangunan akan berhenti," kata dia usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/10).

Namun ia membantah jika uang tersebut bagian dari suap Rp 500 juta yang ia terima dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.

"Bukan uang suap untuk pembangunan tapi itu adalah titipan kegiatan pengamanan. Sistem yang menjerat kita seperti itu. Harus ada pengamanan ini itu kalau pembangunan tidak jalan. Kalau enggak tidak ada yang berani melaksanakan pembangunan," jelasnya.

Apakah uang itu mengalir kepada anggita legislatif lain, Eddy enggan mengungkapkan hal tersebut. Tapi dia yakin hal itu pasti akan terbongkar dalam proses penyidikan.

"Kalau itu saya belum tahu. Nanti diproses dipenyidikian kalau diperiksa jadi tersangka mungkin akan terungkap sedikit demi sedikit, semoga. Yang penting pembangunan di sana harus jalan," pungkasnya.

Dalam kasus itu Eddy diduga menerima uang 10 persen dari nilai proyek Rp 5,26 miliar yang ditangani perusahaan Filipus. Uang diberikan melalui Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Dalam kasus ini, Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya