Berita

Hukum

KASUS KETERANGAN PALSU

Dokter Jelaskan History Kesehatan Dua Terdakwa

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 18:45 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Akta Notaris 18/2005, Edward Soeryadjaya, dan Maria Goretti Pattiwael kembali tidak menghadiri persidangan kasus pidananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10).

Jika dihitung-hitung, sejak awal persidangan hingga sidang pada hari ini, mereka berdua sudah absen sebanyak delapan kali. Lagi-lagi, sidang hanya dihadiri oleh salah satu terdakwa, Gustav Pattipeilohy.

Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris 18/2005 kali ini mengagendakan mendengar keterangan dokter yang memeriksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

Hadir dalam sidang itu dokter yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Joko Susanto. Dia adalah dokter yang memeriksa Maria Goretti Pattiwael. Hadir juga Dokter Rumah Sakit Tarakan Jakarta, Briliana, yang mengecek kesehatan Edward Soeryadjaya.

Menurut Susanto, terdakwa Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan catatan ada ahli medis atau perawat yang mendampinginya. Kendati begitu, Susanto tak bisa menjamin apakah Maria Goretti akan baik-baik saja selama sidang pidananya dengan sakit yang diderita.

"Saya memeriksa Maria Goretti tanggal 30 September lalu. Sewaktu akan saya periksa, berdasarkan resume Rumah Sakit Borromeus, tiga hari sebelumnya dia sudah pernah masuk ke rumah sakit juga," aku Susanto di depan sidang.

Sementara itu, Dokter Briliana menjelaskan, terdakwa Edward Soeryadjaya telah diperiksanya pada 19 September lalu. Menurut Briliana, saat dilakukan pemeriksaan, Edward Soeryadjaya mampu secara fisik datang ke Rumah Sakit Tarakan.

"Edward Soeryadjaya datang untuk diperiksa kesehatannya. Secara fisik tanpa perlu dibantu walaupun tetap didampingi keluarganya," beber Briliana.

Sebelumnya, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta, Ketua Majelis Hakim Toga Napitululu pun meminta agar mereka membuktikan itu dengan surat pernyataan dari pimpinan rumah sakit dan dokter yang merawatnya.

"Jadi jangan hanya katanya dirawat. Tapi harus ada keterangan dari pimpinan Rumah Sakit Medistra dan dokter yang merawatnya," ucap Toga.
Majelis Hakim memutuskan persidangan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (11/10), dengan agenda pembuktian surat keterangan dari Rumah Sakit Medistra dan mendengarkan keterangan dokter yang merawat Edward Soeryadjaya.

Diketahui, tim kuasa hukum para terdakwa pidana kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 sejak awal beralasan bahwa tidak mampu hadirnya dua terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael disebabkan penyakit yang dideritanya. Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar memeriksa penyakit yang diderita kedua terdakwa oleh dokter dari rumah sakit independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya