Berita

Hukum

KPK Lakukan Kajian Internal Setelah Kalah Di Praperadilan

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, KPK masih melakukan kajian internal pasca kalah di sidang praperadilan.

"Kami lagi kaji secara detail bagaimana langkah-langkah selanjutnya. Saya ingin mengatakan, kita ingin pelan-pelan. Intinya adalah itu (penyidikan kasus KTP-el) tidak boleh berhenti, itu harus lanjut. Karena kami digaji untuk itu," kata Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).  


Saut menambahkan, KPK tidak akan bekerja terburu-buru. Ada beberapa kelemahan pada internal KPK yang terus dilakukan evalusi.

"Tapi harus kalem, harus pelan, harus prudent. Kemudian kita evaluasi lagi dimana kelemahan-kelemahan kita. Lobang-lobangnya harus kita tutup. Ada beberpa kelemahan yang harus kita tutup. Harus pelan-pelan dulu untuk nanti kita prudent ke depan," tegasnya.

KPK menetapkan Ketua DPR yang juga Ketum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga berperan dalam korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Namun status itu gugur setelah pengajuan praperadilan Novanto dikabulkan hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu (23/9). [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya