. Madun Hariyadi yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahadjo ke Bareskrim Polri merasa difitnah dengan tuduhan "KPK gadungan".
"Itu fitnah keji, saya tantang KPK menunjukan alat buktinya sampai sekarang saya belum pernah melihat. Dalam persidagan pun tidak pernah diperlihatkan rompi dan tanda pengenal KPK, semua itu cuma akal-akalan," kata Madun kepada redaksi, Kamis (5/10).
Madun divonis 9 bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan. Hakim menyatakan, Madun mengaku sebagai anggota KPK untuk memeras pejabat Kementerian Desa PDTT.
Madun menceritakan, saat dituduh sebagai anggota KPK gadungan, waktu itu dia diajak makan siang di salah satu restoran siap saji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur
"Tiba-tiba saya langsung disergap begitu saja, semua alat komunikasi saya, HP dan laptop disita dimana semua data korupsi ada di sana," uajr Madun.
Sejauh ini ia mengaku terancam, lantaran seringkali diikuti dan dipantau oleh oknum hingga beberapa orang tidak dikenal kerap menemui istrinya.
"Pernah juga saya diikuti dari Jakarta sampai Bandung," ujarnya.
Dia berharap mendapat perlindungan serta mendukung langkahnya dalam mengungkap kebenaran. Lantaran dia menganggap masih ada korupsi besar yang diendapkan oleh KPK
"Saya perlu dukungan dan perlindungan untuk mengungkap ini," pintanya.
Madun Hariyadi adalah aktivis Gerakan Penyelamat Harta Negara. Dia melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sejumlah fasilitas di gedung baru KPK pada 2016. Dia mengklaim upaya ini murni untuk menyelamatkan KPK dari perampok uang negara, bukan karena sakit hati akibat pernah dipenjara karena kasus pegawai KPK gadungan.
[rus]