Berita

Foto/Net

Bisnis

E-Commerce Diburu Pajak

Aturannya Bakal Terbit Pekan Depan
KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ngebut menyelesaikan aturan pajak bisnis online alias e-commerce. Pengusaha minta ada sosialiasi.

 Dirjen Pajak Ken Dwijugias­teadi mengatakan, telah meny­iapkan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Aturan yang akan ter­tuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan terbit pekan depan.

"Minggu depanlah kalau bisa," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.


Ken mengungkapkan, banyak yang diatur dalam PMK tersebut. Namun, yang utama adalah men­genai tata cara siapa yang menjadi pemungut pajak dan siapa yang menjadi pembayar pajak. "Dipun­gutnya berapa, rate-nya berapa. Itu ada semua," ungkap dia.

Lalu berapakah tarif pajaknya? Sebelumnya, Ken pernah mem­bisiki jika tarif pajak e-com­merce akan berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau di bawah 10 persen.

Menurut Ken, mekanisme pajak untuk e-commerce ini nantinya akan dilakukan ke toko online. Nanti toko-toko tersebut akan memajaki barang-barang yang ada sehingga ketika tran­saksi secara otomatis maka akan ada pajak yang dibayarkan.

Menteri Keuangan Sri Muly­ani sendiri masih enggan berko­mentar lebih lanjut terkait den­gan penerbitan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce itu. Dia akan berkomentar ketika aturannya sudah terbit.

Ketua Indonesian E-Com­merce Association (IdEA) Aulia Marinto mendukung, rencana pemerintah memberlakukan pajak e-commerce. Namun sebelum itu, mesti ada dialog lebih dulu dengan pelaku usaha supaya tidak terkesan sepihak.

"Bahwa pajak itu harus di­kutip, kita dukung. Tapi kalau diberlakukan sepihak itu yang menjadi harus dibahas ulang. Jadi saya harapkan kita dengan pemerintah ada dialog dulu nih," kata Aulia di Museum Nasional, Jakarta, kemarin.

Bos Blanja.Com ini mengaku, belum ada pembahasan menge­nai besaran tarif pajak e-com­merce. Kendati begitu, pihaknya tak terlalu mempermasalahkan soal tarif pajak yang akan dike­nakan pemerintah. Pengenaan tarifnya dinilai akan adil seperti yang sudah dilakukan pada wa­jib pajak lainnya.

"Tarif pajak memang belum dibicarakan. Kita tahunya dari media bilangnya enggak sampai 10 persen," tutupnya.

Media Sosial

Aulia juga meminta, pemer­intah tidak hanya mengejar pajak dari pelaku e-commerce saja, tapi juga dari jual-beli di media sosial alias medsos. Pasalnya, jika pemerintah hanya mengejar pajak ke pelaku usaha e-commerce saja, dikhawatirkan market place tersebut justru mati lantaran mereka jualannya pindah ke medsos.

"Pajak harus diberlakukan untuk e-commerce platform, market place dan media lain. Media lain itu media sosial. Ka­lau sudah pindah, tidak ada yang menjual di e-commerce. Lantas investasi kita yang sudah besar, bagaimana?" katanya.

Menurut dia, jumlah penjual di medsos akan terus bertam­bah seiring dengan kemajuan internet dan munculnya medsos-medsos baru. "Jangan hari ini cuma berpikir Instagram dan Facebook. Kira-kira kalau mun­cul lagi tiga tahun lagi yang baru bagaimana," keluhnya.

Kendati begitu, dia mengakui, akan sulit melacak kewajiban pa­jak dari pebisnis yang melakukan usahanya di medsos. "Pemiliknya saja enggak dikenal pemerintah, kalau pemilik market place pe­merintah kan kenal," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak sendiri telah memasukkan po­tensi penerimaan pajak da­rie-commerce ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, potensi tersebut telah dimasukkan dalam APBNP 2017 lantaran sejumlah pelaku e-commerce telah meny­etor tagihan pajaknya.

"Sebagian sudah ada yang bayar. Tahun ini sudah kami proses (masukkan ke APBNP)," ujar Yon.

Sayang, Yon enggan merinci besaran pajak dari e-commerce yang telah didapat institusinya dan yang ditargetkan sampai akhir tahun ini. Ditjen Pajak sendiri mengakui masih sulit memisahkan pajak e-commerce itu. Alasannya, sebagian besar e-commerce yang telah menyetor pajak merupakan perusahaan perdagangan yang menjalankan bisnis secara fisik (offline) dan non fisik (online) secara bersamaan. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya