Berita

Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Bisnis

Menteri Luhut: Skema Divestasi Hak Indonesia

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, divestasi sebesar 51 persen merupa­kan hak pemerintah Indonesia.

"Keinginan pemerintah menguasai saham Freeport 51 persen bukan suatu hal yang dipaksakan. Karena, merupa­kan hak pemerintah Indonesia," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Tuntutan divestasi itu, lanjut Luhut, merujuk kontrak karya (KK) yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerin­tah pada tahun 1991. Dalam KK itu, Freeport diwajibkan melaku­kan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun. Namun, hingga 2011, Freeport baru melakukan divestasi sebe­sar 9,36 persen.


Luhut mengatakan, negosiasi dengan Freeport masih berlanjut. Saat ini yang tengah dirunding­kan adalah waktu realisasi 51 persen saham tesebut. Luhut bilang, akan berkoordinasi den­gan pihak-pihak terkait lain agar bisa segera diputuskan.

Luhut memastikan untuk proses divestasi, pemerintah ingin skema pelepasan dilaku­kan melalui pembelian oleh badan usaha yang didalamnya pemerintah memegang kendali penuh.

"Kalau 51 persen nanti (kita punya) ya harus kita yang kon­trol," tegasnya.

Seperti diketahui, Chief Executive Officer (CEO) Free­port McMoRan Inc. Richard Adkerson belum lama ini menyurati Kementerian Keuangan.

Adkerson menyampaikan keberatan dengan pernyataan pemerintah penilaian harga divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang mem­pertimbangkan kegiatan usaha pertambangan hingga 2021 atau sejalan hingga berakhirnya KK. Freeport inginkan divestasi dilakukan dengan melihat nilai pasar usaha sampai 2041 sesuai standar internasional untuk me­nilai bisnis pertambangan.

Alasannya, Freeport merasa masih memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai 2041. Hal itu dituangkan dalam Pasal 31 Kontrak Karya yang menya­takan perjanjian ini harus memi­liki jangka waktu awal 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan tersebut. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya