Berita

Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Bisnis

Menteri Luhut: Skema Divestasi Hak Indonesia

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, divestasi sebesar 51 persen merupa­kan hak pemerintah Indonesia.

"Keinginan pemerintah menguasai saham Freeport 51 persen bukan suatu hal yang dipaksakan. Karena, merupa­kan hak pemerintah Indonesia," kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Tuntutan divestasi itu, lanjut Luhut, merujuk kontrak karya (KK) yang ditandatangani PT Freeport Indonesia dan pemerin­tah pada tahun 1991. Dalam KK itu, Freeport diwajibkan melaku­kan divestasi saham hingga 51 persen kepada pihak Indonesia secara bertahap selama 20 tahun. Namun, hingga 2011, Freeport baru melakukan divestasi sebe­sar 9,36 persen.


Luhut mengatakan, negosiasi dengan Freeport masih berlanjut. Saat ini yang tengah dirunding­kan adalah waktu realisasi 51 persen saham tesebut. Luhut bilang, akan berkoordinasi den­gan pihak-pihak terkait lain agar bisa segera diputuskan.

Luhut memastikan untuk proses divestasi, pemerintah ingin skema pelepasan dilaku­kan melalui pembelian oleh badan usaha yang didalamnya pemerintah memegang kendali penuh.

"Kalau 51 persen nanti (kita punya) ya harus kita yang kon­trol," tegasnya.

Seperti diketahui, Chief Executive Officer (CEO) Free­port McMoRan Inc. Richard Adkerson belum lama ini menyurati Kementerian Keuangan.

Adkerson menyampaikan keberatan dengan pernyataan pemerintah penilaian harga divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang mem­pertimbangkan kegiatan usaha pertambangan hingga 2021 atau sejalan hingga berakhirnya KK. Freeport inginkan divestasi dilakukan dengan melihat nilai pasar usaha sampai 2041 sesuai standar internasional untuk me­nilai bisnis pertambangan.

Alasannya, Freeport merasa masih memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai 2041. Hal itu dituangkan dalam Pasal 31 Kontrak Karya yang menya­takan perjanjian ini harus memi­liki jangka waktu awal 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan tersebut. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya