Berita

Net

Hukum

KPK Harus Jelaskan Kenapa Kasus BLBI Jalan Di Tempat

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 01:22 WIB | LAPORAN:

Lambatnya penanganan kasus pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi pertanyaan banyak pihak. Setelah diumumkan pada April lalu, proses penyidikan kasus yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka itu dinilai jalan di tempat.

Bahkan, KPK dinilai lebih mendahulukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el dibanding memproses indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani, semestinya KPK memberikan porsi sama terhadap kasus-kasus yang ditangani. Terlebih, dalam penjelasan KPK, kasus BLBI telah merugikan uang negara Rp 640 triliun.


"Kalau dalam satu masa dia (KPK) katakanlah mengedepankan kasus mega korupsi kemudian dia itu agak mengebelakangkan yang lain itu harusnya kasih penjelasan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/10).

Asrul menambahkan, sejauh ini KPK belum memberi penjelasan mengenai progres penangana kasus tersebut. Semisal progres mengenai saksi yang telah diperiksa atau terkait dokumen-dokumen yang telah disita dari proses pengeledahan.

"Kalau itu saja kan tidak ganggu penyidikan, sepanjang tidak menyebutkan siapa saja yang diperiksa, detail dokumennya. Dengan demikian publik tidak akan bersuuzon, bahwa KPK sedang membelakangkan atau menengelamkan kasus ini atau itu," jelasnya.

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli, mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi hingga pengusaha yang pernah terseret kasus korupsi Artalyta Suryani. Namun, hingga kini KPK belum pernah memeriksa Sjamsul Nursalim, padahal bos PT Gajah Tunggal itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya