Berita

Net

Hukum

KPK Harus Jelaskan Kenapa Kasus BLBI Jalan Di Tempat

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 01:22 WIB | LAPORAN:

Lambatnya penanganan kasus pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi pertanyaan banyak pihak. Setelah diumumkan pada April lalu, proses penyidikan kasus yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka itu dinilai jalan di tempat.

Bahkan, KPK dinilai lebih mendahulukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el dibanding memproses indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani, semestinya KPK memberikan porsi sama terhadap kasus-kasus yang ditangani. Terlebih, dalam penjelasan KPK, kasus BLBI telah merugikan uang negara Rp 640 triliun.


"Kalau dalam satu masa dia (KPK) katakanlah mengedepankan kasus mega korupsi kemudian dia itu agak mengebelakangkan yang lain itu harusnya kasih penjelasan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/10).

Asrul menambahkan, sejauh ini KPK belum memberi penjelasan mengenai progres penangana kasus tersebut. Semisal progres mengenai saksi yang telah diperiksa atau terkait dokumen-dokumen yang telah disita dari proses pengeledahan.

"Kalau itu saja kan tidak ganggu penyidikan, sepanjang tidak menyebutkan siapa saja yang diperiksa, detail dokumennya. Dengan demikian publik tidak akan bersuuzon, bahwa KPK sedang membelakangkan atau menengelamkan kasus ini atau itu," jelasnya.

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli, mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi hingga pengusaha yang pernah terseret kasus korupsi Artalyta Suryani. Namun, hingga kini KPK belum pernah memeriksa Sjamsul Nursalim, padahal bos PT Gajah Tunggal itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya