Berita

Frederich/net

Hukum

Eks Pengacara Budi Gunawan: KPK Sedang Bodohi Masyarakat

RABU, 04 OKTOBER 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Pemahaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hukum berimbas pada penyimpangan pada praktek hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Frederich Yunadi kepada wartawan, Rabu (4/10).

"Pemahaman pertama adalah klaim KPK terkait instansinya sebagai lex specialis derogat legi generali. Atau penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum," kata Frederich.


Pemahaman ini, terangnya, membuat segala tindakan yang dilakukan KPK dapat mengesampingkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya, Undang-undang Nomor 8/1981 yang menjadi satu-satunya dasar hukum pidana di Indonesia.

Frederich juga membantah klaim tersebut lantaran dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah sangat jelas menyebutkan kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU 8/1981 juga berlaku untuk KPK.

"Dalam pasal 38 sudah sangat jelas dan tegas bahwa KPK menjalankan tugas dan wewenang nya berdasarkan hukum acara pidana UU No 8/1981," urainya.

KPK sendiri kerap berdalih dengan menyatakan segala tindakannya berdasar pada Pasal 39 dalam UU yang sama. Dalam pasal tersebut memang disebutkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU 31/1999.

UU 31/1999 sendiri telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalih ini pun dianggap Frederich sebagai indikasi bahwa KPK tidak memahami perbedaan antara hukum formil dan hukum materiil.

"Amat memprihatinkan KPK dan sekelompok yang mengaku ahli hukum dan LSM tidak sanggup membedakan hukum formal dan hukum materiil," sesalnya.

Selain itu, Frederich pun menyoroti penetapan tersangka yang kerap dilakukan oleh KPK yang disebutnya bermasalah. Dalam penetapan Setnov misalnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan KPK sehari setelah Setnov ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sendiri selalu berlindung di balik pasal 44 ayat (1) UU 30/2002 sebagai dasar dari hak KPK dalam menetapkan tersangka.

Pasal 44 ayat (1) sendiri berbunyi,"Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."

Menurut Frederich, tidak ada satu kata pun memberikan wewenang pada KPK menentukan tersangka berdasarkan pasal tersebut.

"Dengan demikian tidak perlu diragukan lagi bahwa KPK berusaha membodohi masyarakat dan melakukan tindakan melawan hukum," pungkas mantan pengacara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan itu.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya