Berita

Frederich/net

Hukum

Eks Pengacara Budi Gunawan: KPK Sedang Bodohi Masyarakat

RABU, 04 OKTOBER 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Pemahaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hukum berimbas pada penyimpangan pada praktek hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Frederich Yunadi kepada wartawan, Rabu (4/10).

"Pemahaman pertama adalah klaim KPK terkait instansinya sebagai lex specialis derogat legi generali. Atau penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum," kata Frederich.


Pemahaman ini, terangnya, membuat segala tindakan yang dilakukan KPK dapat mengesampingkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya, Undang-undang Nomor 8/1981 yang menjadi satu-satunya dasar hukum pidana di Indonesia.

Frederich juga membantah klaim tersebut lantaran dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah sangat jelas menyebutkan kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU 8/1981 juga berlaku untuk KPK.

"Dalam pasal 38 sudah sangat jelas dan tegas bahwa KPK menjalankan tugas dan wewenang nya berdasarkan hukum acara pidana UU No 8/1981," urainya.

KPK sendiri kerap berdalih dengan menyatakan segala tindakannya berdasar pada Pasal 39 dalam UU yang sama. Dalam pasal tersebut memang disebutkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU 31/1999.

UU 31/1999 sendiri telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalih ini pun dianggap Frederich sebagai indikasi bahwa KPK tidak memahami perbedaan antara hukum formil dan hukum materiil.

"Amat memprihatinkan KPK dan sekelompok yang mengaku ahli hukum dan LSM tidak sanggup membedakan hukum formal dan hukum materiil," sesalnya.

Selain itu, Frederich pun menyoroti penetapan tersangka yang kerap dilakukan oleh KPK yang disebutnya bermasalah. Dalam penetapan Setnov misalnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan KPK sehari setelah Setnov ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sendiri selalu berlindung di balik pasal 44 ayat (1) UU 30/2002 sebagai dasar dari hak KPK dalam menetapkan tersangka.

Pasal 44 ayat (1) sendiri berbunyi,"Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."

Menurut Frederich, tidak ada satu kata pun memberikan wewenang pada KPK menentukan tersangka berdasarkan pasal tersebut.

"Dengan demikian tidak perlu diragukan lagi bahwa KPK berusaha membodohi masyarakat dan melakukan tindakan melawan hukum," pungkas mantan pengacara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan itu.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya