Berita

Aun San Suu Kyi/net

Dunia

Sangat Pantas Kota Oxford Cabut Gelar Kehormatan Untuk Aung San Suu Kyi

RABU, 04 OKTOBER 2017 | 18:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pada 1997 silam, tokoh aktivis pro demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi menerima gelar kehormatan Freedom of Oxford. Penghargaan itu diberikan sebagai penghargaan atas perjuangannya yang tak kenal lelah untuk menegakkan HAM dan demokrasi.

Tetapi, seperti diwartakan media internasional, Kota Oxford di Inggris memutuskan gelar kehormatan untuk Aung San Suu Kyi dicabut karena dianggap tak berbuat banyak untuk mengatasi krisis kemanusiaan Rohingya di Rakhine dengan cara memerintahkan Junta Militer Myanmar menghentikan tindakan kebiadabannya.

Menanggapi hal tersebu, Komisioner Komnas HAM Meneger Nasution mengapresiasi pencabutan gelar Freedom of Oxford ini. Bahkan Meneger mengusulkan agar Komite Nobel Perdamaian juga melakukan hal yang sama, mencabut Gelar Nobel Perdamaian yang pernah ia terima.


"Hal itu penting segera dilakukan karena Aung San Suu Kyi nyata-nyata tidak melakukan tindakan sejatinya untuk memerintahkan Junta Militer untuk menghentikan kebiadabannya guna mengatasi krisis kemanusiaan di Rakhine," tegas Meneger kepada wartawan, Rabu (4/10).

Untuk diketahui, mosi yang didukung oleh Dewan Kota Oxford menilai bahwa Aung San Suu Kyi yang kini menjabat sebagai State Counsellor Myanmar itu sudah tidak memiliki modalitas kehormatan yang memadai yang laik lagi menyandang gelar kehormatan tersebut.

Hal tersebut seperti dijelaskan Pejabat di Kota Oxford, Bob Price, bukti-bukti yang disampaikan PBB membuat Aung San Suu Kyi tak lagi berhak menerima gelar Freedom of Oxford, penghargaan yang sebelumnya diberikan atas perjuangannya menegakkan HAM dan demokrasi.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya