Berita

Foto/Net

Bisnis

BPK: Potensi Kerugian Negara Capai Rp 27 T

Ada 14.997 Masalah Di Lapkeu Kementerian/Lembaga
RABU, 04 OKTOBER 2017 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Laporan keuangan (lapkeu) kementerian/lembaga semester 1- 2017 lebih baik dari periode yang sama tahun lalu. Namun demikian, ditemukan belasan ribu masalah yang menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 27 triliun.
 
Kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampai­kan Ikhtisar Hasil Pemerik­saan Semester (IHPS) semester I-2017 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Da­lam laporannya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan, pihaknya me­nemukan 14.997 permasalahan yang berdampak finansial hingga Rp 27,397 triliun.

Permasalahan tersebut me­liputi 7.284 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 7.549 ketidakpatuhan terhadap ke­tentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 25,14 triliun, dan 164 permasala­han ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun.


"Permasalahan ketidakpatu­han mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,81 triliun, potensi kerugian senilai Rp 4,89 triliun serta kekurangan penerimaan senilai Rp 18,44 triliun," ungkap Moermahadi.

Dia menuturkan, pada saat pemeriksaan, entitas yang di­periksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah Rp 509,61 miliar.

IHPS I-2017 merupakan ring­kasan dari 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 645 LHP keuangan, 9 LHP kinerja, dan 33 LHP dengan tujuan tertentu.

Moerhamadi menyebutkan sebanyak 74 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian) sebanyak 84 persen. Untuk yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 9 persen, dan yang mem­peroleh Opini Tidak Menyatakan Pendapat 7 persen.

"Opini 74 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga telah mengalami peningkatan sebesar 19 persen dari tahun 2015 yang hanya 56 lembaga/kementerian. Atau 65 persen menjadi 74 lem­baga/kementerian atau 84 persen pada tahun 2016," jelasnya.

Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), lanjut Moerhamadi, sebanyak 91 persen pemerintah provinsi, 66 persen pemerintah kabupaten, dan 77 persen pemerintah kota di Indonesia mendapat opini WTP. Angka tersebut melampaui tar­get kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah atau program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetap­kan dalam Rencana Pembangu­nan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Menurut Moerhamadi, dalam target RPJMN, target pemerintah provinsi sebesar 85 persen, pemerintah kabupaten sebesar 60 persen, dan pemerintah kota sebesar 65 persen dalam RPJMN.

Moerhamadi mengatakan, ca­paian opini ini mulai mendekati target Sasaran Pokok Pembangunan Tata Kelola dan Re­formasi Birokrasi sampai dengan tahun 2019 sebesar 95 persen.

"Indeks opini atas capaian tingkat perolehan opini WTP pa­da pemeriksaan tahun 2017 ada­lah 3,70. Ini masih di bawah tar­get bidang Reformasi Keuangan Negara yang ditetapkan dalam RPJMN2015-2019 sebesar 3,88," tuturnya.

Cost Recovery Bermasalah

Dalam kesempatan ini, Moerhamadi juga menyampaikan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang perlu mendapatkan perhatian. Yakni, soal perhitungan bagi hasil migas. BPK masih menemukan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk bagi hasil migas tahun 2015 sebesar 956,04 juta dolar AS atau setara Rp 12,73 triliun.

"Selain itu BPK juga masih menemukan 17 Kontraktor Kerja Sama ataupun pemegang working interest yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan sampai tahun 2015 sebesar 209,25 juta dolar AS atau setara Rp 2,78 triliun," ungkapnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya