Berita

Foto/Net

Bisnis

Tiga Kementerian Bentuk Tim Negosiasi Hadapi Freeport

Soal Penolakan Adkerson
RABU, 04 OKTOBER 2017 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah membentuk tim negosiasi terdiri dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Ke­menterian BUMN untuk me­nyikapi penolakan PT Freeport Indonesia terhadap skema di­vestasi (pelepasan saham) yang disodorkan pemerintah.

"Kita ambil yang terbaik dari tiga kementerian. Tim sedang jalan, untuk berunding dengan Freeport,"  ungkap kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, ke­marin.

Madiasmo menolak mem­berikan keterangan lebih jauh mengenai target tim negosiasi. Karena dirinya bukan bagian dari tim tersebut.


"Nanti, dibicarakan kepada timnya ya. Timnya sedang berjalan. Saya kan (ngurusin) mengenai gross split dan mengenai PMN (Penyertaan Modal Negara)," tuturunya.

Deputi bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Ke­menterian BUMN Aloysius juga enggan membicarakan perkem­bangan negosiasi dengan Free­port. Dia hanya memastikan bahwa rencana pembentukan holding BUMN tambang masih terus dilakukan.

Soal rencana pembelian saham Freeport oleh holding BUMN tambang, menurut Aloysius, sangat tergantung hasil negosiasi. Jika skema dan harga yang ditawarkan sesuai, BUMN akan membelinya. Begitu pun sebaliknya.

Menteri Koordinator Per­ekonomian Darmin Nasution menilai, penolakan Freeport terhadap skema divestasi bagian dari proses tawar-me­nawar. "Tawar menawar dalam negosiasi wajar saja," kata Darmin.

Namun demikian, Darmin mengaku belum mengetahui secara rinci masalah yang dialami Freeport sampai akhirnya menolak skema di­vestasi.

Jangan Mau Ditekan


Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kawasan Timur Indonesia Andi Rukman Karumpa berharap pemerintah tidak melunak. Sebagai negara berdaulat, Freeport harus tunduk pada Izin Usaha Per­tambangan Khusus (IUPK).

"Kami harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51 persen," katanya.

Andi memandang, posisi pemerintah dalam negosiasi divestasi Freeport Indonesia masih sangat kuat. Oleh se­bab itu, dia minta pemerin­tah konsisten agar divestasi saham sampai 51 persen bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.

Menurutnya, melakukan penilaian kegiatan usaha per­tambangan Freeport di Papua hingga tahun 2021, merupa­kan hal yang wajar karena sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia pada 2021.

Seperti diketahui, Chief Exec­utive Officer (CEO) Freeport Mc­MoRan Inc. Richard Adkerson belum lama ini menyurati Ke­menterian Keuangan.

Adkerson menyampaikan keberatan dengan pernyataan pemerintah penilaian harga divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang mempertimbangkan kegiatan usaha pertambangan hingga 2021 atau sejalan hingga berakhirnya kontrak karya. Free­port ingin divestasi dilakukan dengan melihat nilai pasar usaha sampai 2041 sesuai standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan.

Alasannya, Freeport merasa masih memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai 2041. Hal itu dituangkan dalam Pasal 31 Kontrak Karya yang menyatakan, perjanjian ini harus memiliki jangka waktu awal 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan tersebut. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya