Berita

Tanda Tangan MoU

Hukum

KPK Gandeng Kadin Berantas Korupsi Dari Sektor Swasta

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 20:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyusun nota kesepahaman yang diperuntukan bagi para pengusaha. Tujuannya agar pengusaha sadar mengenai bahaya korupsi di sektor swasta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai selama ini trend pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka tidak kalah banyak dengan penyelenggara negera. Untuk itu jugalah perlu ada pembenahan agar para pengusaha tidak memilih jalur suap dalam memuluskan bisnisnya.

"Dalam beberapa tahun belakangan ini, KPK mengkhususkan diri sedikit fokus pada pembenahan sektor swasta," kata Laode dalam sambutannya dalam acara penandatanganan kerjasama dengan Kadin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/10).


Laode menambahkan, tindak pidana korupsi tidak pernah dilakukan seorang diri, pasti ada pihak pemberi dan penerima. Untuk pihak pemberi, menurut Laode,kecenderungannya jatuh kepada pihak swasta. Hal ini yang menjadi alasan KPK menggandeng Kadin dalam penjegahan tindak pidana korupsi dari sektor swasta serta lingkup korporasi.

"Oleh karena itu pantas saja kalau jumlah penyelenggara negara dengan sektor pemberinya itu hampir sama jumlahnya," imbuh Laode.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani berharap agar ke depan para pelaku usaha atau korporasi tidak melakukan tekanan terhadap birokrat untuk melakukan sesuatu yang berakibat tindak korupsi.

Dengan adanya kerjasama itu diharapkan KPK turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan yang memberatkan para pengusaha. Sebab hal tersebut berujung pada praktik-praktik suap, lantaran tingginya biaya ekonomi yang diterima pengusaha dari peraturan tersebut.

"Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah dan cepat. Kami juga berharap peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," ujar Rosan. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya