Berita

Tanda Tangan MoU

Hukum

KPK Gandeng Kadin Berantas Korupsi Dari Sektor Swasta

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 20:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyusun nota kesepahaman yang diperuntukan bagi para pengusaha. Tujuannya agar pengusaha sadar mengenai bahaya korupsi di sektor swasta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai selama ini trend pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka tidak kalah banyak dengan penyelenggara negera. Untuk itu jugalah perlu ada pembenahan agar para pengusaha tidak memilih jalur suap dalam memuluskan bisnisnya.

"Dalam beberapa tahun belakangan ini, KPK mengkhususkan diri sedikit fokus pada pembenahan sektor swasta," kata Laode dalam sambutannya dalam acara penandatanganan kerjasama dengan Kadin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/10).


Laode menambahkan, tindak pidana korupsi tidak pernah dilakukan seorang diri, pasti ada pihak pemberi dan penerima. Untuk pihak pemberi, menurut Laode,kecenderungannya jatuh kepada pihak swasta. Hal ini yang menjadi alasan KPK menggandeng Kadin dalam penjegahan tindak pidana korupsi dari sektor swasta serta lingkup korporasi.

"Oleh karena itu pantas saja kalau jumlah penyelenggara negara dengan sektor pemberinya itu hampir sama jumlahnya," imbuh Laode.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani berharap agar ke depan para pelaku usaha atau korporasi tidak melakukan tekanan terhadap birokrat untuk melakukan sesuatu yang berakibat tindak korupsi.

Dengan adanya kerjasama itu diharapkan KPK turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan yang memberatkan para pengusaha. Sebab hal tersebut berujung pada praktik-praktik suap, lantaran tingginya biaya ekonomi yang diterima pengusaha dari peraturan tersebut.

"Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah dan cepat. Kami juga berharap peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," ujar Rosan. [nes]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya