Berita

Umumkan Tersangka Konawe Utara/RMOL

Hukum

Kerugian Negara Akibat Korupsi Di Konawe Utara Lebih Besar Dari Kasus E-KTP

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2007-2009.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu lebih besar dari kerugian negara pada kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) yang mencapai Rp 2,3 triliun dan hanya berbeda Rp 1 triliun dengan kerugian negara pada korupsi BLBI yang mencapai Rp 3,7 triliun.

"Hari ini kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasj kerugian negara yang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP elektronik dan BLBI," kata Saut saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).


Ia menjelaskan, indikasi kerugian Rp 2.7 triliun itu diduga berasal dari hasil penjualan nikel yang diperoleh akibat proses perizinan ilegal. Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki potensi hasil tambang nikel.

"Hasil tambang nikel itu dikelola oleh beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Antam," jelas Saut.

Namun saat Aswad diangkat menjadi Bupati Konawe Utara tahun 2007, ia diduga secara sepihak telah mencabut izin pertambangan PT Antam di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, Aswad kemudian menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan ekplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi.

"Dari proses tersebut, tersangka diduga menerima uang dari masing perusahaan," papar Saut.

Ia menambahkan, dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa diantaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ke luar negeri hingga 2014.

Akibat tindakan korupsi yang dilakukannya, Aswad dijatuhi pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya