Berita

Umumkan Tersangka Konawe Utara/RMOL

Hukum

Kerugian Negara Akibat Korupsi Di Konawe Utara Lebih Besar Dari Kasus E-KTP

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2007-2009.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu lebih besar dari kerugian negara pada kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) yang mencapai Rp 2,3 triliun dan hanya berbeda Rp 1 triliun dengan kerugian negara pada korupsi BLBI yang mencapai Rp 3,7 triliun.

"Hari ini kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasj kerugian negara yang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP elektronik dan BLBI," kata Saut saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).


Ia menjelaskan, indikasi kerugian Rp 2.7 triliun itu diduga berasal dari hasil penjualan nikel yang diperoleh akibat proses perizinan ilegal. Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki potensi hasil tambang nikel.

"Hasil tambang nikel itu dikelola oleh beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Antam," jelas Saut.

Namun saat Aswad diangkat menjadi Bupati Konawe Utara tahun 2007, ia diduga secara sepihak telah mencabut izin pertambangan PT Antam di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, Aswad kemudian menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan ekplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi.

"Dari proses tersebut, tersangka diduga menerima uang dari masing perusahaan," papar Saut.

Ia menambahkan, dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa diantaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ke luar negeri hingga 2014.

Akibat tindakan korupsi yang dilakukannya, Aswad dijatuhi pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya