Berita

Umumkan Tersangka Konawe Utara/RMOL

Hukum

Kerugian Negara Akibat Korupsi Di Konawe Utara Lebih Besar Dari Kasus E-KTP

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2007-2009.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu lebih besar dari kerugian negara pada kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) yang mencapai Rp 2,3 triliun dan hanya berbeda Rp 1 triliun dengan kerugian negara pada korupsi BLBI yang mencapai Rp 3,7 triliun.

"Hari ini kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasj kerugian negara yang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP elektronik dan BLBI," kata Saut saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).


Ia menjelaskan, indikasi kerugian Rp 2.7 triliun itu diduga berasal dari hasil penjualan nikel yang diperoleh akibat proses perizinan ilegal. Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki potensi hasil tambang nikel.

"Hasil tambang nikel itu dikelola oleh beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Antam," jelas Saut.

Namun saat Aswad diangkat menjadi Bupati Konawe Utara tahun 2007, ia diduga secara sepihak telah mencabut izin pertambangan PT Antam di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, Aswad kemudian menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan ekplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi.

"Dari proses tersebut, tersangka diduga menerima uang dari masing perusahaan," papar Saut.

Ia menambahkan, dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa diantaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ke luar negeri hingga 2014.

Akibat tindakan korupsi yang dilakukannya, Aswad dijatuhi pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya