Berita

Politik

Ini Komposisi Pengurus Parpol Agar Bisa Ikut Pemilu 2019 Versi KPU

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 17:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Partai politik yang ingin tampil sebagai peserta Pemilu 2019 harus memenuhi struktur kepengurusan penuh di setiap provinsi.

Begitu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ans'yari dalam diskusi di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (Selasa, 3/10).

"KPU Pusat akan memberifikasi secara faktual Parpol, karena syarat kepengurusannya harus ada di 34 provinsi," jelasnya.


Tak hanya itu, lanjut Hasyim, di setiap provinsi juga harus memiliki pengurus minimal 75 persen pada tingkat Kabupaten/Kota. Nah, di tiap Kabupaten/Kota harus memiliki komposisi 50 persen kepengurusan pada tingkat Kecamatan

Berdasarkan data itu, kata Hasyim, di KPU tingkat Nasional akan merekapitulasi parpol yang dinyatakan lolos verifikasi ditingkat provinsi dan kabupaten.

"Bisa jadi parpol lolos dintingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota tapi ketika dilihat secara nasional ada satu provinsi atau kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat, maka secara akumulatif parpol tersebut tidak memenuhi komposisi kepengurusan" jelas Hasyim.

"Jadi belum tentu Parpol yang lolos di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota secara otomatis lolos di tingkat Nasional," sambungnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya