Berita

Rizal Ramli/Net

Bisnis

Pajak Freeport Turun, RR: Mbok Srie Kebangetan!

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Untuk kesekian kalinya kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani disorot. Kali ini terkait pajak Freeport. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pajak Freeport yang disusun Sri Mulyani, perusahaan asal AS itu mendapat keringanan.

"Mbok Srie, Mbok Srie kebangetan. Pajak Freeport akan diturunkan dari 35 persen ke 25 persen," kata tokoh nasional yang juga ekonom senior DR. Rizal Ramli kepada redaksi, Selasa (3/10).

Kebangetan, kata dia, karena Sri memperlakukan hal sebaliknya kepada rakyat kecil dan pengusaha nasional.


"Pengusaha nasional bayar (pajak) 30 persen, rakyat kecil diuber sampai harus daftar handphone dan sepeda (dalam Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT). Payah banget sih," sambung RR demikian Rizal Ramli disapa.

Meski begitu RR tidak aneh kalau Sri Mulyani bisa 'KO' dalam negosiasi dengan Freeport sehingga perusahaan asal AS itu mendapat perlakuan khusus.

"Asing diberi pengurangan pajak dan rakyat dicekik. Inilah hebatnya Mbok Srie," demikian RR.

Diberitakan bahwa negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia hampir rampung. Selain menolak skema divestasi saham 51 persen yang ditawarkan pemerintah, Freeport juga menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya setelah berubahnya status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Pembahasan RPP melibatkan Freeport dan lintas kementerian.

"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM, Senin (2/10).

Mengutip Kontan, Selasa (3/10), RPP sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.

BAB VII Pasal 14 RPP menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya