Berita

KPU/net

Politik

Ini Syarat Bagi Parpol Untuk Bisa Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menjelaskan tahapan-tahapan verifikasi bagi partai politik (parpol) untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019 yang akan datang.

Pada prinsipnya dalam UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum maka bagi setiap parpol yang berniat untuk menjadi peserta pada Pemilihan Umum 2019 maka harus mendaftar ke KPU.
 
Kominioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan dalam proses pendaftaran itu parpol menyampaikan surat pendaftaran dan dukungan secara lengkap disertai dokumen yang diserahkan pada tingkat Kabupaten/Kota yakni berupa daftar nama anggota yang dibuktikan dengan foto copy KTP dan KTA masing-masing parpol.


"Kalau semua sudah lengkap baru kemudian diterima oleh KPU yang selanjutnya akan dilakukan penelitian adminitrasi dan verifikasi, penelitian adminitrasi ini berkaitan dengan dokumen persyaratan kalau verifikasi adalah pembuktian apakah sudah sesuai dengan faktual yang ditulis dalam dokumen persyaratan tersebut" kata Hasyim saat diskusi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Selasa (3/10).

Penelitian adminitrasi itu dilakukan dalam dua tingkatan yakni di KPU tingkat pusat dan Kabupaten Kota. Jika dalam tahapan penelitian adminitrasi parpol lolos, maka akan dilakulan verifikasi faktual yang dilakukan dalam tiga tingkatan yaitu di KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Yang akan diverifikasi faktual antara lain kepengurusan dan yang kedua tentang keterwakilan perempuan dan yang ketiga adalah domisili kantor," jelasnya.

Sementara verifikasi faktual di Tingkat Kabupaten/Kota petugas verifikator mendata keanggotaan masing-masing partai politik dengan mendatangi langsung ke rumahnya sebagaimana data yang tercantum dalam daftar nama susunan kepengurusan partai politik yang diserahkan ke KPU.

"Kalau semua persyaratan tersebut semua telah terpenuhi maka parpol tersebut dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019," ujarnya.

KPU membuka pendaftaran bagi Partai Politik untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu yang dibuka mulai tanggal 3-16 Oktober 2017 mendatang. Sejauh ini belum ada parpol yang mendaftar ulang sebagai peserta pemilu 2019. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya