Berita

Foto/Net

Hukum

Terbitkan Sprindik Baru Novanto, Pimpinan dan Penyidik KPK Bisa Ditangkap

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 20:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan sprindik baru, menentang putusan praperadilan Setya Novanto. Namun hal itu dapat dianggap melawan putusan hukum dan berpotensi dijerat pidana.

Pakar hukum pidana Dr.Fredrich Yunadi mengatakan, putusan praperadilan adalan putusan hukum terahir dan mengikat semua pihak. Artinya, putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi maupun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Itu kan sudah inkrah, berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Jika Penyidik KPK nekat dengan arogan menerbitkan Sprindik baru, serta merta baik penyidik maupun pimpinan KPK bisa dijerat pasal pidana," kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Senin (2/10).


Teknisnya, kata Fredrich para pimpinan KPK berpotensi dijerat pasal 216 KUHP, pasal 220 KUHP, pasal 421 KUHP jo pasal 23 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 UU tindak pidana korupsi, tentang melawan putusan hukum dengan penyalahgunaan kekuasaan, itu ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, penyidik pun bisa langsung ditangkap dan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidangkan. Termasuk, semua pihak yang mengeluarkan sprindik. Mulai dari penyidiknya, Direktur Penyidik (Dirdik), serta seluruh komisionernya, juga bisa dijerat pidana.

"Semua turut serta dan itu harus dilakukan demi penegakan hukum yang hakiki," tambahnya.

Untuk itu, Fredrich mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Apalagi, kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkam sprindik baru, maka dapat diproses hukum.

Dengan kata lain, KPK tidak bisa menetapkan kembali SN sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.

"Kita sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia (KPK) merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP sudah final dan tidak berhak diusut lagi. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski karena obyek dan subyeknya sama, kendati belum sampai di pokok perkara," pungkasnya. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya