Berita

Foto/Net

Hukum

Terbitkan Sprindik Baru Novanto, Pimpinan dan Penyidik KPK Bisa Ditangkap

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 20:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan sprindik baru, menentang putusan praperadilan Setya Novanto. Namun hal itu dapat dianggap melawan putusan hukum dan berpotensi dijerat pidana.

Pakar hukum pidana Dr.Fredrich Yunadi mengatakan, putusan praperadilan adalan putusan hukum terahir dan mengikat semua pihak. Artinya, putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi maupun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Itu kan sudah inkrah, berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Jika Penyidik KPK nekat dengan arogan menerbitkan Sprindik baru, serta merta baik penyidik maupun pimpinan KPK bisa dijerat pasal pidana," kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Senin (2/10).


Teknisnya, kata Fredrich para pimpinan KPK berpotensi dijerat pasal 216 KUHP, pasal 220 KUHP, pasal 421 KUHP jo pasal 23 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 UU tindak pidana korupsi, tentang melawan putusan hukum dengan penyalahgunaan kekuasaan, itu ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, penyidik pun bisa langsung ditangkap dan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidangkan. Termasuk, semua pihak yang mengeluarkan sprindik. Mulai dari penyidiknya, Direktur Penyidik (Dirdik), serta seluruh komisionernya, juga bisa dijerat pidana.

"Semua turut serta dan itu harus dilakukan demi penegakan hukum yang hakiki," tambahnya.

Untuk itu, Fredrich mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Apalagi, kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkam sprindik baru, maka dapat diproses hukum.

Dengan kata lain, KPK tidak bisa menetapkan kembali SN sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.

"Kita sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia (KPK) merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP sudah final dan tidak berhak diusut lagi. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski karena obyek dan subyeknya sama, kendati belum sampai di pokok perkara," pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya