Berita

Foto/Net

Politik

Pemerintah Harus Keukeuh, Jangan Mau Ditekan Freeport

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 08:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perundingan antara Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia belum mencapai kata sepakat terkait detail lampiran status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), padahal batas waktu negosiasi itu berakhir pada 10 Oktober 2017. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak skema pelepasan saham melalui divestasi 51 persen yang ditawarkan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah jangan melunak dan tetap pada skema pelepasan saham semula.

"Kami harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51 persen," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Kawasan Timur Indonesia, Andi Rukman Karumpa, Senin (2/10).


Diketahui, penolakan itu disampaikan dalam surat petinggi Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam surat tertanggal 28 September 2017 itu, Presiden and CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson memang menyetujui pelepasan skema 51 persen saham Freeport Indonesia melalui divestasi. Namun, dia menegaskan valuasi saham itu harus mencerminkan nilai wajar bisnis sampai tahun 2041.

Andi mengatakan, dalam proses negosiasi, manuver-manuver sebagaimana diperlihatkan Freeport adalah hal biasa. "Semua pihak pasti tidak mau rugi dan berharap bisa menang," papar Andi.

Namun Andi menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia masih sangat kuat. Sebab itu, pemerintah harus keukeuh agar divestasi saham sampai 51 persen diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Penilaian dilakukan dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan Freeport di Papua hingga tahun 2021, atau sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia pada 2021.

Sementara itu, Andi mengimbau agar Freeport mematuhi aturan yang ada di Indonesia terkait valuasi saham divestasi. Dia mengatakan, penghitungan divestasi harus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 9/2017.

"Disana disebutkan penghitungan harga saham divestasi dilakukan sesuai harga pasar yang wajar tanpa memperhitungkan cadangan mineral pada saat penawaran divestasi. Cadangan mineral ini kan punya negara. Bukan punya dia. Dia Cuma sewa. Tidak mungkin kita beli punya sendiri. Dan itu sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Yang menjadi hak dia setelah dia bayar royalty," ujar Andi.

Freeport menolak skema pelepasan saham 51 persen dan perusahaan itu tetap berniat mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola perusahaan. Menurut Andi, Freeport memang kerap menolak penawaran divestasi saham dari pemerintah. Pada 2015, Freeport juga menolak divestasi 10,64 persen seharga US$ 630 juta.

Artinya, penghitungan cadangan sampai 2041 yang diinginkan Freeport tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menegaskan, secara hukum cadangan itu masih menjadi hak bangsa Indonesia, belum menjadi milik Freeport. Hak atas kekayaan alam itu di tangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

"Mineral menjadi milik Freeport setelah terjadi pembayaran royalti, yang sebelumnya (belum ditambang) ya punya negara," demikian Andi Rukman Karumpa. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya