Berita

Ganja/RMOL

Hukum

Sopir Pengantar Ganja 252,5 Kg Dibebaskan Polisi

MINGGU, 01 OKTOBER 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Sopir mobil pick up pengantar ganja 252,5 kg yang dibungkus dalam keranjang jeruk dilepas polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan bahwa Agus dilepas karena terbukti tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah ganja.

"Sebelumnya kami menangkap Agus si sopir. Tapi akan kami pulangkan, karena dia tidak terbukti yang diangkutnya adalah barang terlarang," kata Argo di kantornya, Minggu (1/10).


Argo menjelaskan bahwa Agus merupakan sopir lepas pengangkut barang di Pasar Tanah Tinggi, Tangerang. Pada Senin (25/9), dia dimintai oleh seseorang untuk mengangkut muatan jeruk guna diantar ke Purwakarta, Jawa Barat.

"Dia tidak tahu di bawah jeruk itu ada barang ganja itu masuk ke mobilnya. Agus ini dia dikasih uang jalan saja," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, Agus dimintai mengantarkan barang oleh pria yang berperawakan tua.

"Upah yang diberi oleh orang itu Rp 700 ribu ke Purwakarta. Berdasarkan keterangan Agus, usia bapak itu di atas 50-an," jelasnya.

Bongkar muat jeruk itu dilakukan di Pasar Tanah Tinggi. Keranjang jeruk awalnya berada di mobil APV kemudian dipindah ke pick up milik Agus.

"Kemudian dari Tanah Tinggi disuruh ke daerah Semanggi. Pak Tua itu lalu meminta turun di depan Gedung TVRI, Senayan," kata dia.

Di depan Gedung TVRI, Agus kemudian bertemu dengan tiga orang yang menggunakan mobil Xenia. Rencananya, mereka hendak beriringan menuju Purwakarta. Namun, di Jalan Jenderal Semanggi, kedua mobil ini dihentikan polantas lantaran melanggar aturan ganjil genap.

"Saat dihentikan polantas, ketiga orang itu kabur. Namun, satu sudah berhasil diamankan di Karawang," jelas dia. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya