Berita

Hukum

KPK Bisa Dijerat Jika keluarkan Sprindik Baru Untuk Setnov

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 21:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan hukum dan bisa dipidanakan jika menerbitkan sprindik baru terhadap putusan praperadilan Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar Setya Novanto.

Praktisi hukum pidana, Fredrich Yunardi menjelaskan bahwa putusan praperadilan adalah putusan hukum atau penegakan hukum yang tidak bisa digugat melalui kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

"Itu sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Semua yang mengeluarkan sprindik baru bisa dijerat," jelasnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/9).


KPK, lanjutnya, tidak bisa bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kuasa hukum Budi Gunawan dalam sidang praperadilan awal tahun 2015 lalu itu menyebut bahwa kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka dapat diproses hukum.

"Ya langsung kita akan lapor dan minta polisi lakukan penangkapan. Harus diusut karena itu pelanggaran hukum berat pasal 216 dan 421. ‎pasal itu sangat kuat. Tidak benar kalau KPK berani, itu wajib kita usut," ujarnya.

Untuk itu, Fredrich menjelaskan bahwa KPK tidak bisa menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka, karena itu berlawanan dengan aturan hukum.

"Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP tidak berhak. Seseorang  tidak bisa diperiksa dua kali meski belum sampai di pokok perkara," pungkasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya