Berita

Susilawati/Net

Nusantara

Februari 2018, Hanya Pemegang KKS Yang Bisa Beli Gas Melon

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 20:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pertamina kembali menghimbau masyarakat untuk meninggalkan gas elpiji bersubsidi kemasan 3 kg atau yang dikenal dengan sebutan gas melon, dan beralih ke elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg atau 5,5 kg.

Terhitung Februari 2018, gas melon hanya bisa dibeli oleh kelompok masyarakat tidak mampu pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

"Elpiji bersubsidi hanya untuk masyarakat tidak mampu. Diantaranya adalah masyarakat berpendapatan Rp 350 ribu per bulan," kata Senior Officer Media Komunikasi Downstream PT Pertamina (Persero), Susilawati di hadapan peserta Mukernas dan HUT Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) ke-56 di Jakarta, belum lama ini.


Susi menjelaskan, saat ini pemerintah dan Pertamina masih sulit memilah konsumen pembeli gas melon. Akibatnya, dari tahun ke tahun, konsumsi gas melon makin meningkat. Alhasil, subsidi yang dikeluarkan pemerintah juga terus bertambah. Padahal, Pertamina telah menyiapkan elpiji nonsubsidi untuk rumah tangga, dalam bentuk kemasan 12 kg dan 5,5 kg (bright gas warna pink).

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah mendistribusikan gas melon kepada 57 juta keluarga, sejak elpiji kemasan 3 kg tersebut diluncurkan sebagai pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji pada tahun 2007.

Namun, berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya ada 26,6 juta keluarga yang berhak mendapat subsidi elpiji. Sisanya yang sebesar 30,4 juta keluarga harus bersiap-siap beralih ke elpiji nonsubsidi. Nantinya, gas melon hanya dapat dibeli oleh pemegang KKS saja. Cara ini diyakini mampu membuat penyaluran gas elpiji bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Pertamina hanya bertugas mengisi gas dan menyalurkan. Tapi, yang berhak menetapkan harga dan menentukan siapa saja yang berhak membeli elpiji bersubsidi, itu adalah pemerintah. Namun demikian, Pertamina turut mensosialisasikan keputusan pemerintah kepada masyarakat," tegas Susi.

Susi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan keamanan penggunaan elpiji. Masyarakat diminta agar tidak lalai dalam pemasangan dan pemeliharaan tabung serta kompor, mengetahui ciri-ciri kebocoran, dan bertindak cepat jika terjadi kebocoran.

Jika terjadi kebocoran pada tabung elpiji, regulator harus segera dilepaskan. Tabung pun harus dibawa ke luar ruangan, dan diletakkan di tempat terbuka. Jangan menyalakan api atau listrik saat terjadi kebocoran. Bila tabungnya bocor, silahkan kembalikan ke agen untuk diganti dengan yang baru. Dan agar tingkat keamanan dapat lebih dipastikan, sebaiknya menggunakan peralatan yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memperhatikan batas kadaluarsanya.

"Jangan percaya kalau ada oknum yang mengatasnamakan Pertamina untuk memeriksa elpiji, tapi ujung-ujungnya hanya menjual selang dan regulator. Pertamina tidak pernah menjual selang dan regulator, atau mengirim tim untuk datang ke rumah-rumah. Jadi, masyarakat harus berhati-hati," demikian Susilawati. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya