Berita

Susilawati/Net

Nusantara

Februari 2018, Hanya Pemegang KKS Yang Bisa Beli Gas Melon

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 20:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pertamina kembali menghimbau masyarakat untuk meninggalkan gas elpiji bersubsidi kemasan 3 kg atau yang dikenal dengan sebutan gas melon, dan beralih ke elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg atau 5,5 kg.

Terhitung Februari 2018, gas melon hanya bisa dibeli oleh kelompok masyarakat tidak mampu pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

"Elpiji bersubsidi hanya untuk masyarakat tidak mampu. Diantaranya adalah masyarakat berpendapatan Rp 350 ribu per bulan," kata Senior Officer Media Komunikasi Downstream PT Pertamina (Persero), Susilawati di hadapan peserta Mukernas dan HUT Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) ke-56 di Jakarta, belum lama ini.


Susi menjelaskan, saat ini pemerintah dan Pertamina masih sulit memilah konsumen pembeli gas melon. Akibatnya, dari tahun ke tahun, konsumsi gas melon makin meningkat. Alhasil, subsidi yang dikeluarkan pemerintah juga terus bertambah. Padahal, Pertamina telah menyiapkan elpiji nonsubsidi untuk rumah tangga, dalam bentuk kemasan 12 kg dan 5,5 kg (bright gas warna pink).

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah mendistribusikan gas melon kepada 57 juta keluarga, sejak elpiji kemasan 3 kg tersebut diluncurkan sebagai pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji pada tahun 2007.

Namun, berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya ada 26,6 juta keluarga yang berhak mendapat subsidi elpiji. Sisanya yang sebesar 30,4 juta keluarga harus bersiap-siap beralih ke elpiji nonsubsidi. Nantinya, gas melon hanya dapat dibeli oleh pemegang KKS saja. Cara ini diyakini mampu membuat penyaluran gas elpiji bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Pertamina hanya bertugas mengisi gas dan menyalurkan. Tapi, yang berhak menetapkan harga dan menentukan siapa saja yang berhak membeli elpiji bersubsidi, itu adalah pemerintah. Namun demikian, Pertamina turut mensosialisasikan keputusan pemerintah kepada masyarakat," tegas Susi.

Susi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan keamanan penggunaan elpiji. Masyarakat diminta agar tidak lalai dalam pemasangan dan pemeliharaan tabung serta kompor, mengetahui ciri-ciri kebocoran, dan bertindak cepat jika terjadi kebocoran.

Jika terjadi kebocoran pada tabung elpiji, regulator harus segera dilepaskan. Tabung pun harus dibawa ke luar ruangan, dan diletakkan di tempat terbuka. Jangan menyalakan api atau listrik saat terjadi kebocoran. Bila tabungnya bocor, silahkan kembalikan ke agen untuk diganti dengan yang baru. Dan agar tingkat keamanan dapat lebih dipastikan, sebaiknya menggunakan peralatan yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memperhatikan batas kadaluarsanya.

"Jangan percaya kalau ada oknum yang mengatasnamakan Pertamina untuk memeriksa elpiji, tapi ujung-ujungnya hanya menjual selang dan regulator. Pertamina tidak pernah menjual selang dan regulator, atau mengirim tim untuk datang ke rumah-rumah. Jadi, masyarakat harus berhati-hati," demikian Susilawati. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya