Berita

Susilawati/Net

Nusantara

Februari 2018, Hanya Pemegang KKS Yang Bisa Beli Gas Melon

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 20:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pertamina kembali menghimbau masyarakat untuk meninggalkan gas elpiji bersubsidi kemasan 3 kg atau yang dikenal dengan sebutan gas melon, dan beralih ke elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg atau 5,5 kg.

Terhitung Februari 2018, gas melon hanya bisa dibeli oleh kelompok masyarakat tidak mampu pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

"Elpiji bersubsidi hanya untuk masyarakat tidak mampu. Diantaranya adalah masyarakat berpendapatan Rp 350 ribu per bulan," kata Senior Officer Media Komunikasi Downstream PT Pertamina (Persero), Susilawati di hadapan peserta Mukernas dan HUT Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) ke-56 di Jakarta, belum lama ini.


Susi menjelaskan, saat ini pemerintah dan Pertamina masih sulit memilah konsumen pembeli gas melon. Akibatnya, dari tahun ke tahun, konsumsi gas melon makin meningkat. Alhasil, subsidi yang dikeluarkan pemerintah juga terus bertambah. Padahal, Pertamina telah menyiapkan elpiji nonsubsidi untuk rumah tangga, dalam bentuk kemasan 12 kg dan 5,5 kg (bright gas warna pink).

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah mendistribusikan gas melon kepada 57 juta keluarga, sejak elpiji kemasan 3 kg tersebut diluncurkan sebagai pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji pada tahun 2007.

Namun, berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya ada 26,6 juta keluarga yang berhak mendapat subsidi elpiji. Sisanya yang sebesar 30,4 juta keluarga harus bersiap-siap beralih ke elpiji nonsubsidi. Nantinya, gas melon hanya dapat dibeli oleh pemegang KKS saja. Cara ini diyakini mampu membuat penyaluran gas elpiji bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Pertamina hanya bertugas mengisi gas dan menyalurkan. Tapi, yang berhak menetapkan harga dan menentukan siapa saja yang berhak membeli elpiji bersubsidi, itu adalah pemerintah. Namun demikian, Pertamina turut mensosialisasikan keputusan pemerintah kepada masyarakat," tegas Susi.

Susi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan keamanan penggunaan elpiji. Masyarakat diminta agar tidak lalai dalam pemasangan dan pemeliharaan tabung serta kompor, mengetahui ciri-ciri kebocoran, dan bertindak cepat jika terjadi kebocoran.

Jika terjadi kebocoran pada tabung elpiji, regulator harus segera dilepaskan. Tabung pun harus dibawa ke luar ruangan, dan diletakkan di tempat terbuka. Jangan menyalakan api atau listrik saat terjadi kebocoran. Bila tabungnya bocor, silahkan kembalikan ke agen untuk diganti dengan yang baru. Dan agar tingkat keamanan dapat lebih dipastikan, sebaiknya menggunakan peralatan yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memperhatikan batas kadaluarsanya.

"Jangan percaya kalau ada oknum yang mengatasnamakan Pertamina untuk memeriksa elpiji, tapi ujung-ujungnya hanya menjual selang dan regulator. Pertamina tidak pernah menjual selang dan regulator, atau mengirim tim untuk datang ke rumah-rumah. Jadi, masyarakat harus berhati-hati," demikian Susilawati. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya