Berita

Saut Sitomorang

Hukum

Saut Situmorang: Setya Novanto Tidak Bisa Dipisah Dari Tersangka Lain

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 13:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menolak pertimbangan hakim praperadilan Setya Novanto yang menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.

Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengatakan penetapan tersangka atas Setya Novanto oleh KPK seharusnya dilakukan di tahap akhir penyidikan untuk menghindari ketergesa-gesaan serta menghormati hak asasi manusia. Saut berpendapat sebaliknya dalam kasus Novanto.

"Sekarang logikanya begini. Mereka melakukan kejahatan bersama-sama dan saling berkaitan. Masak kita pisah satu persatu untuk memulai penyelidikan awal?" kata Saut usai diskusi "Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK", di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9).


Sejak 21 April 2012, KPK telah memulai penyelidikan awal guna mengusut skandal KTP Elektronik. Hingga akhirnya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Irman, ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2016.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Adminitrasi Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka pada 22 April 2014.

"Ini artinya sudah lebih dari lima tahun dimulai. Kalau soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka duluan, itu bagian dari strategi, karena dalam Surat Perintah Penyidikan itu disebutkan tersangka melakukan tindak korupsi bersama-sama," jelas Saut.

Saut mengartikan pikiran hakim, KPK harus memulai kembali penyelidikan dari awal kepada tiap-tiap tersangka yang telah ditetapkan.

"Loh, tersangka Irman kan jadi satu dengan Andi Narogong (tersangka E-KTP). Terus kenapa yang ini (Setya Novanto) dipisahkan?" ujarnya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya