Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Ternyata, Ifranius Punya Empat Asuransi Selain Allianz

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 10:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ifranius Algadri, nasabah Allianz Life Indonesia yang melaporkan perusahaan asuransi itu ke kepolisian, sebenarnya memiliki empat polis asuransi selain Allianz.

Hal itu diakui sendiri oleh Ifranius saat dihadirkan dalam diskusi "Hidup Mati Bersama Asuransi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9).

Sebelumnya, pengacara Ifranius, Alvin Lim, mengakui bahwa kliennya sudah mengaku memiliki asuransi lain ketika ditawari untuk menjadi nasabah Alllianz oleh seorang agen. Tetapi ketika itu agen Allianz mengatakan hal tersebut bukan masalah.


Nyatanya, ketika Ifranius mengajukan klaim, hanya Allianz yang tidak membayarkan kewajibannya karena Ifranius tidak bisa menyertakan rekam medis lengkap dari rumah sakit. Sementara, perusahaan asuransi lain tidak meminta syarat yang sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum itu.

"Dibayar semua, kecuali oleh Allianz," ungkap Alvin dalam acara diskusi itu.

Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, yang juga hadir dalam diskusi , mengaku heran, mengapa empat perusahaan asuransi lain membayar kewajibannya kepada Ifranius. Ia menduga, Allianz memiliki permasalahan sendiri.

Sedangkan Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury, menganjurkan perusahaan asuransi lebih selektif memilih nasabah.

"Kalau punya lima asuransi, kalau nasabah mendapat manfaat Rp 2 juta sehari maka kalau punya lima polis dia mendapat Rp 10 juta sehari. Apakah kita harus curigai motif orang ini ambil asuransi yang menghasilkan Rp 10 juta sehari?" kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan Manajer Klaim PT Allianz, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Petinggi Allianz itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menolak klaim nasabah, Ifranius Algadri, sebesar Rp 16,5 juta. Menurut Alivin Lim, persyaratan rekam medis adalah modus yang dipakai Allianz untuk menolak pencairan klaim asuransi nasabahnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya