Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Ternyata, Ifranius Punya Empat Asuransi Selain Allianz

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 10:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ifranius Algadri, nasabah Allianz Life Indonesia yang melaporkan perusahaan asuransi itu ke kepolisian, sebenarnya memiliki empat polis asuransi selain Allianz.

Hal itu diakui sendiri oleh Ifranius saat dihadirkan dalam diskusi "Hidup Mati Bersama Asuransi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9).

Sebelumnya, pengacara Ifranius, Alvin Lim, mengakui bahwa kliennya sudah mengaku memiliki asuransi lain ketika ditawari untuk menjadi nasabah Alllianz oleh seorang agen. Tetapi ketika itu agen Allianz mengatakan hal tersebut bukan masalah.


Nyatanya, ketika Ifranius mengajukan klaim, hanya Allianz yang tidak membayarkan kewajibannya karena Ifranius tidak bisa menyertakan rekam medis lengkap dari rumah sakit. Sementara, perusahaan asuransi lain tidak meminta syarat yang sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum itu.

"Dibayar semua, kecuali oleh Allianz," ungkap Alvin dalam acara diskusi itu.

Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, yang juga hadir dalam diskusi , mengaku heran, mengapa empat perusahaan asuransi lain membayar kewajibannya kepada Ifranius. Ia menduga, Allianz memiliki permasalahan sendiri.

Sedangkan Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury, menganjurkan perusahaan asuransi lebih selektif memilih nasabah.

"Kalau punya lima asuransi, kalau nasabah mendapat manfaat Rp 2 juta sehari maka kalau punya lima polis dia mendapat Rp 10 juta sehari. Apakah kita harus curigai motif orang ini ambil asuransi yang menghasilkan Rp 10 juta sehari?" kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan Manajer Klaim PT Allianz, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Petinggi Allianz itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menolak klaim nasabah, Ifranius Algadri, sebesar Rp 16,5 juta. Menurut Alivin Lim, persyaratan rekam medis adalah modus yang dipakai Allianz untuk menolak pencairan klaim asuransi nasabahnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya