Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Ternyata, Ifranius Punya Empat Asuransi Selain Allianz

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 10:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ifranius Algadri, nasabah Allianz Life Indonesia yang melaporkan perusahaan asuransi itu ke kepolisian, sebenarnya memiliki empat polis asuransi selain Allianz.

Hal itu diakui sendiri oleh Ifranius saat dihadirkan dalam diskusi "Hidup Mati Bersama Asuransi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9).

Sebelumnya, pengacara Ifranius, Alvin Lim, mengakui bahwa kliennya sudah mengaku memiliki asuransi lain ketika ditawari untuk menjadi nasabah Alllianz oleh seorang agen. Tetapi ketika itu agen Allianz mengatakan hal tersebut bukan masalah.


Nyatanya, ketika Ifranius mengajukan klaim, hanya Allianz yang tidak membayarkan kewajibannya karena Ifranius tidak bisa menyertakan rekam medis lengkap dari rumah sakit. Sementara, perusahaan asuransi lain tidak meminta syarat yang sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum itu.

"Dibayar semua, kecuali oleh Allianz," ungkap Alvin dalam acara diskusi itu.

Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, yang juga hadir dalam diskusi , mengaku heran, mengapa empat perusahaan asuransi lain membayar kewajibannya kepada Ifranius. Ia menduga, Allianz memiliki permasalahan sendiri.

Sedangkan Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury, menganjurkan perusahaan asuransi lebih selektif memilih nasabah.

"Kalau punya lima asuransi, kalau nasabah mendapat manfaat Rp 2 juta sehari maka kalau punya lima polis dia mendapat Rp 10 juta sehari. Apakah kita harus curigai motif orang ini ambil asuransi yang menghasilkan Rp 10 juta sehari?" kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan Manajer Klaim PT Allianz, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Petinggi Allianz itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menolak klaim nasabah, Ifranius Algadri, sebesar Rp 16,5 juta. Menurut Alivin Lim, persyaratan rekam medis adalah modus yang dipakai Allianz untuk menolak pencairan klaim asuransi nasabahnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya