Berita

Grand Indonesia/net

Nusantara

Sebenarnya, Grand Indonesia Dan Plaza Indonesia Melanggar Perda

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pendirian dan beroperasinya Grand Indonesia dan Plaza Indonesia sebagai pusat perbelanjaan modern di Jakarta menuai masalah. Kedua pusat perbelanjaan itu melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Grand Indonesia dan Plaza Indonesia sudah lama berjalan. Namun itu ada masalah. Kedua proyek itu melanggar Perda 2/2002. Karena itu, Pemprov DKI jangan menerbitkan izin usahanya," kata Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhamad Alipudin, kepada wartawan.

Alipudin menjelaskan, ketentuan yang termasuk dalam Perda 2/2002 tentang Perpasaran Swasta, tepatnya pasal 10, mensyaratkan usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungan.


"Grand Indonesia dan Plaza Indonesia kan termasuk mall besar, perpasaran swasta. Sedangkan tak jauh dari situ terdapat pasar rakyat, yakni Pasar Lontar dan Pasar Gandaria yang jaraknya kurang dari 2,5 km," tegas Alipudin.

Alipudin menambahkan, kepemimpinan di DKI Jakarta yang baru (Anies Baswedan-Sandiaga Uno) perlu menyusun revisi Perda terkait perpasaran. Mesti dirancang revisi Perda yang lebih rinci mengenai keharmonisan hubungan antara pasar swasta dengan pasar rakyat. Jangan sampai pasar swasta menggerus pasar rakyat.

"Pasar swasta wajib membina pasar rakyat yang berada dalam zona terdekat. Keharmonisan perlu tercipta guna mempersempit jurang ketimpangan sosial," jelas Alipudin.

Dia juga mengungkap kasus penyelewengan izin yang dilakukan oleh Grand Indonesia atas pembangunan apartemen Kempinski dan Menara BCA. (Baca juga: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT Grand Indonesia)

Dalam kontrak kerja pada tahun 2004 yang ditandatangani oleh pihak Grand Indonesia, tidak mencakup pembangunan apartemen Kempinski dan Menara BCA tersebut. Kini, pemerintah menelan kerugian sebesar Rp 1,29 triliun akibat potensi pajak yang hilang dan bagi hasil yang tidak seimbang. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya