Berita

Grand Indonesia/net

Nusantara

Sebenarnya, Grand Indonesia Dan Plaza Indonesia Melanggar Perda

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pendirian dan beroperasinya Grand Indonesia dan Plaza Indonesia sebagai pusat perbelanjaan modern di Jakarta menuai masalah. Kedua pusat perbelanjaan itu melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Grand Indonesia dan Plaza Indonesia sudah lama berjalan. Namun itu ada masalah. Kedua proyek itu melanggar Perda 2/2002. Karena itu, Pemprov DKI jangan menerbitkan izin usahanya," kata Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhamad Alipudin, kepada wartawan.

Alipudin menjelaskan, ketentuan yang termasuk dalam Perda 2/2002 tentang Perpasaran Swasta, tepatnya pasal 10, mensyaratkan usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungan.


"Grand Indonesia dan Plaza Indonesia kan termasuk mall besar, perpasaran swasta. Sedangkan tak jauh dari situ terdapat pasar rakyat, yakni Pasar Lontar dan Pasar Gandaria yang jaraknya kurang dari 2,5 km," tegas Alipudin.

Alipudin menambahkan, kepemimpinan di DKI Jakarta yang baru (Anies Baswedan-Sandiaga Uno) perlu menyusun revisi Perda terkait perpasaran. Mesti dirancang revisi Perda yang lebih rinci mengenai keharmonisan hubungan antara pasar swasta dengan pasar rakyat. Jangan sampai pasar swasta menggerus pasar rakyat.

"Pasar swasta wajib membina pasar rakyat yang berada dalam zona terdekat. Keharmonisan perlu tercipta guna mempersempit jurang ketimpangan sosial," jelas Alipudin.

Dia juga mengungkap kasus penyelewengan izin yang dilakukan oleh Grand Indonesia atas pembangunan apartemen Kempinski dan Menara BCA. (Baca juga: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT Grand Indonesia)

Dalam kontrak kerja pada tahun 2004 yang ditandatangani oleh pihak Grand Indonesia, tidak mencakup pembangunan apartemen Kempinski dan Menara BCA tersebut. Kini, pemerintah menelan kerugian sebesar Rp 1,29 triliun akibat potensi pajak yang hilang dan bagi hasil yang tidak seimbang. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya