Berita

Grand Indonesia/net

Nusantara

Sebenarnya, Grand Indonesia Dan Plaza Indonesia Melanggar Perda

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pendirian dan beroperasinya Grand Indonesia dan Plaza Indonesia sebagai pusat perbelanjaan modern di Jakarta menuai masalah. Kedua pusat perbelanjaan itu melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Grand Indonesia dan Plaza Indonesia sudah lama berjalan. Namun itu ada masalah. Kedua proyek itu melanggar Perda 2/2002. Karena itu, Pemprov DKI jangan menerbitkan izin usahanya," kata Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhamad Alipudin, kepada wartawan.

Alipudin menjelaskan, ketentuan yang termasuk dalam Perda 2/2002 tentang Perpasaran Swasta, tepatnya pasal 10, mensyaratkan usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungan.


"Grand Indonesia dan Plaza Indonesia kan termasuk mall besar, perpasaran swasta. Sedangkan tak jauh dari situ terdapat pasar rakyat, yakni Pasar Lontar dan Pasar Gandaria yang jaraknya kurang dari 2,5 km," tegas Alipudin.

Alipudin menambahkan, kepemimpinan di DKI Jakarta yang baru (Anies Baswedan-Sandiaga Uno) perlu menyusun revisi Perda terkait perpasaran. Mesti dirancang revisi Perda yang lebih rinci mengenai keharmonisan hubungan antara pasar swasta dengan pasar rakyat. Jangan sampai pasar swasta menggerus pasar rakyat.

"Pasar swasta wajib membina pasar rakyat yang berada dalam zona terdekat. Keharmonisan perlu tercipta guna mempersempit jurang ketimpangan sosial," jelas Alipudin.

Dia juga mengungkap kasus penyelewengan izin yang dilakukan oleh Grand Indonesia atas pembangunan apartemen Kempinski dan Menara BCA. (Baca juga: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT Grand Indonesia)

Dalam kontrak kerja pada tahun 2004 yang ditandatangani oleh pihak Grand Indonesia, tidak mencakup pembangunan apartemen Kempinski dan Menara BCA tersebut. Kini, pemerintah menelan kerugian sebesar Rp 1,29 triliun akibat potensi pajak yang hilang dan bagi hasil yang tidak seimbang. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya