Berita

Grand Indonesia/net

Nusantara

Sebenarnya, Grand Indonesia Dan Plaza Indonesia Melanggar Perda

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pendirian dan beroperasinya Grand Indonesia dan Plaza Indonesia sebagai pusat perbelanjaan modern di Jakarta menuai masalah. Kedua pusat perbelanjaan itu melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Grand Indonesia dan Plaza Indonesia sudah lama berjalan. Namun itu ada masalah. Kedua proyek itu melanggar Perda 2/2002. Karena itu, Pemprov DKI jangan menerbitkan izin usahanya," kata Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhamad Alipudin, kepada wartawan.

Alipudin menjelaskan, ketentuan yang termasuk dalam Perda 2/2002 tentang Perpasaran Swasta, tepatnya pasal 10, mensyaratkan usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungan.


"Grand Indonesia dan Plaza Indonesia kan termasuk mall besar, perpasaran swasta. Sedangkan tak jauh dari situ terdapat pasar rakyat, yakni Pasar Lontar dan Pasar Gandaria yang jaraknya kurang dari 2,5 km," tegas Alipudin.

Alipudin menambahkan, kepemimpinan di DKI Jakarta yang baru (Anies Baswedan-Sandiaga Uno) perlu menyusun revisi Perda terkait perpasaran. Mesti dirancang revisi Perda yang lebih rinci mengenai keharmonisan hubungan antara pasar swasta dengan pasar rakyat. Jangan sampai pasar swasta menggerus pasar rakyat.

"Pasar swasta wajib membina pasar rakyat yang berada dalam zona terdekat. Keharmonisan perlu tercipta guna mempersempit jurang ketimpangan sosial," jelas Alipudin.

Dia juga mengungkap kasus penyelewengan izin yang dilakukan oleh Grand Indonesia atas pembangunan apartemen Kempinski dan Menara BCA. (Baca juga: Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT Grand Indonesia)

Dalam kontrak kerja pada tahun 2004 yang ditandatangani oleh pihak Grand Indonesia, tidak mencakup pembangunan apartemen Kempinski dan Menara BCA tersebut. Kini, pemerintah menelan kerugian sebesar Rp 1,29 triliun akibat potensi pajak yang hilang dan bagi hasil yang tidak seimbang. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya