Berita

Gedung Allianz di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan/net

Hukum

Pengacara Jelaskan Mengapa Kasus Allianz Masuk Pidana

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 09:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Allianz Life Indonesia yang dilaporkan oleh Ifranius Algadri terseret ke ranah pidana. Hal ini baru dalam kasus sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabah yang sejatinya persoalan klasik.

Pengacara dari nasabah Allianz, Alvin Lim, mengatakan, ada modus atau trik menaruh persyaratan yang tidak ada di buku polis. Padahal perusahaan asuransi dilarang keras menambah atau mengurangi manfaat.

"Tindakan untuk menolak kewajiban itu (oleh perusahaan asuransi) adalah pidana," kata Alvin Lim dalam diskusi "Hidup Mati Bersama Asuransi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9).


Allianz Life meminta catatan rekam medis lengkap dari rumah sakit dengan tenggat dua minggu sebagai syarat mencairkan klaim biaya rumah sakit sejumlah Rp 16,5 juta.

Dia menceritakan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada April. Sebelum lapor ke kepolisian, mereka sudah dua bulan berkomunikasi dengan pihak Allianz.

"Kami datang baik-baik minta tolong agar menjelaskan, karena costumer service tidak mengerti. Tapi bagian klaim tidak mau turun menjelaskan. Kami bingung, karena persyaratan (salinan rekam medis) itu ditolak rumah sakit karena melanggar hukum," terangnya.

Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, yang juga hadir dalam diskusi itu menyatakan, kasus sengketa asuransi ini yang pertama masuk ranah pidana.

"Perselisihan penanggung dan tertanggung dimasukkan ranah pidana. Memang ini kasus baru, di mana ada unsur penolakan kewajiban. Ini adalah kasus baru di mana tertanggung mempidanakan perusahaan asuransi," jelasnya.

Pengajuan klaim dari Ifranius Algadri adalah yang kedua kali setelah klaim pertama yang diajukan ke Allianz tidak bermasalah dan selesai hanya dalam waktu seminggu dengan syarat kelengkapan kwitansi dan surat keterangan dokter.

Dua petinggi Allianz Life Indonesia yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Joachim Wessling selaku mantan Presiden Direktur Allianz Life Indonesia, dan Manager Claim Allianz Life, Yuliana Firmansyah, yang menandatangani penolakan klaim. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya