Berita

Gedung Allianz di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan/net

Hukum

Pengacara Jelaskan Mengapa Kasus Allianz Masuk Pidana

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 09:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Allianz Life Indonesia yang dilaporkan oleh Ifranius Algadri terseret ke ranah pidana. Hal ini baru dalam kasus sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabah yang sejatinya persoalan klasik.

Pengacara dari nasabah Allianz, Alvin Lim, mengatakan, ada modus atau trik menaruh persyaratan yang tidak ada di buku polis. Padahal perusahaan asuransi dilarang keras menambah atau mengurangi manfaat.

"Tindakan untuk menolak kewajiban itu (oleh perusahaan asuransi) adalah pidana," kata Alvin Lim dalam diskusi "Hidup Mati Bersama Asuransi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9).


Allianz Life meminta catatan rekam medis lengkap dari rumah sakit dengan tenggat dua minggu sebagai syarat mencairkan klaim biaya rumah sakit sejumlah Rp 16,5 juta.

Dia menceritakan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada April. Sebelum lapor ke kepolisian, mereka sudah dua bulan berkomunikasi dengan pihak Allianz.

"Kami datang baik-baik minta tolong agar menjelaskan, karena costumer service tidak mengerti. Tapi bagian klaim tidak mau turun menjelaskan. Kami bingung, karena persyaratan (salinan rekam medis) itu ditolak rumah sakit karena melanggar hukum," terangnya.

Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, yang juga hadir dalam diskusi itu menyatakan, kasus sengketa asuransi ini yang pertama masuk ranah pidana.

"Perselisihan penanggung dan tertanggung dimasukkan ranah pidana. Memang ini kasus baru, di mana ada unsur penolakan kewajiban. Ini adalah kasus baru di mana tertanggung mempidanakan perusahaan asuransi," jelasnya.

Pengajuan klaim dari Ifranius Algadri adalah yang kedua kali setelah klaim pertama yang diajukan ke Allianz tidak bermasalah dan selesai hanya dalam waktu seminggu dengan syarat kelengkapan kwitansi dan surat keterangan dokter.

Dua petinggi Allianz Life Indonesia yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Joachim Wessling selaku mantan Presiden Direktur Allianz Life Indonesia, dan Manager Claim Allianz Life, Yuliana Firmansyah, yang menandatangani penolakan klaim. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya