Berita

Gedung Allianz di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan/net

Hukum

Pengacara Jelaskan Mengapa Kasus Allianz Masuk Pidana

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 09:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Allianz Life Indonesia yang dilaporkan oleh Ifranius Algadri terseret ke ranah pidana. Hal ini baru dalam kasus sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabah yang sejatinya persoalan klasik.

Pengacara dari nasabah Allianz, Alvin Lim, mengatakan, ada modus atau trik menaruh persyaratan yang tidak ada di buku polis. Padahal perusahaan asuransi dilarang keras menambah atau mengurangi manfaat.

"Tindakan untuk menolak kewajiban itu (oleh perusahaan asuransi) adalah pidana," kata Alvin Lim dalam diskusi "Hidup Mati Bersama Asuransi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/9).


Allianz Life meminta catatan rekam medis lengkap dari rumah sakit dengan tenggat dua minggu sebagai syarat mencairkan klaim biaya rumah sakit sejumlah Rp 16,5 juta.

Dia menceritakan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada April. Sebelum lapor ke kepolisian, mereka sudah dua bulan berkomunikasi dengan pihak Allianz.

"Kami datang baik-baik minta tolong agar menjelaskan, karena costumer service tidak mengerti. Tapi bagian klaim tidak mau turun menjelaskan. Kami bingung, karena persyaratan (salinan rekam medis) itu ditolak rumah sakit karena melanggar hukum," terangnya.

Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko Universitas Indonesia, Hotbonar Sinaga, yang juga hadir dalam diskusi itu menyatakan, kasus sengketa asuransi ini yang pertama masuk ranah pidana.

"Perselisihan penanggung dan tertanggung dimasukkan ranah pidana. Memang ini kasus baru, di mana ada unsur penolakan kewajiban. Ini adalah kasus baru di mana tertanggung mempidanakan perusahaan asuransi," jelasnya.

Pengajuan klaim dari Ifranius Algadri adalah yang kedua kali setelah klaim pertama yang diajukan ke Allianz tidak bermasalah dan selesai hanya dalam waktu seminggu dengan syarat kelengkapan kwitansi dan surat keterangan dokter.

Dua petinggi Allianz Life Indonesia yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Joachim Wessling selaku mantan Presiden Direktur Allianz Life Indonesia, dan Manager Claim Allianz Life, Yuliana Firmansyah, yang menandatangani penolakan klaim. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya