Berita

Hakim Cepi/net

Hukum

Pakar: Langkah Hakim Tidak Putar Rekaman KPK Di Praperadilan Novanto Sudah Tepat

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 03:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Hakim Tunggal, Cepi ‎Iskandar yang menolak bukti rekaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto dinilai sudah tepat.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menjelaskan bahwa bukti rekaman yang diajukan KPK sifatnya sudah masuk dalam materi kasus, sehingga tidak layak untuk diputar di praperadilan. Praperadilan, jelasnya, hanya sebatas menguji prosedur penetapan seorang tersangka.

"Hakim sudah benar itu menolak pemutaran rekaman. Hakim jangan takut pada siapapun, harus berpegang pada keyakinannya," jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9).


KPK, kata Margarito, seharusnya juga tidak memaksa Hakim Cepi untuk memutar rekaman dalam sidang tersebut. Ini karena pemutaran rekaman sudah masuk dalam ranah materi.

"Tidak tepat teman-teman memaksakan untuk memutar rekaman, karena itu sudah masuk ranah materiil‎," ucapnya.

Ia pun meminta semua pihak untuk menghargai hasil putusan praperadilan yang telah mengabulkan gugatan Setya Novanto. Menurutnya, keputusan ini merupakan ranah hukum yang tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Anda harus  pegan‎g adalah putusan pengadilan. Jadi jangan memakai opini dalam menilai," pungkasnya.

Dalam sidang putusan siang tadi (Jumat, 29/9) Hakim Cepi menilai ‎penetapan tersangka dari KPK kepada Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-el tidak sah. Cepi kemudian memutuskan untuk mengabulkan tuntutan Novanto dalam persidangan tersebut.

Untuk itu, Hakim Cepi turut memerintahkan KPK‎ untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap Novanto.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan Nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," ujarnya.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya