Berita

Hakim Cepi/net

Hukum

Pakar: Langkah Hakim Tidak Putar Rekaman KPK Di Praperadilan Novanto Sudah Tepat

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 03:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Hakim Tunggal, Cepi ‎Iskandar yang menolak bukti rekaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto dinilai sudah tepat.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menjelaskan bahwa bukti rekaman yang diajukan KPK sifatnya sudah masuk dalam materi kasus, sehingga tidak layak untuk diputar di praperadilan. Praperadilan, jelasnya, hanya sebatas menguji prosedur penetapan seorang tersangka.

"Hakim sudah benar itu menolak pemutaran rekaman. Hakim jangan takut pada siapapun, harus berpegang pada keyakinannya," jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9).


KPK, kata Margarito, seharusnya juga tidak memaksa Hakim Cepi untuk memutar rekaman dalam sidang tersebut. Ini karena pemutaran rekaman sudah masuk dalam ranah materi.

"Tidak tepat teman-teman memaksakan untuk memutar rekaman, karena itu sudah masuk ranah materiil‎," ucapnya.

Ia pun meminta semua pihak untuk menghargai hasil putusan praperadilan yang telah mengabulkan gugatan Setya Novanto. Menurutnya, keputusan ini merupakan ranah hukum yang tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Anda harus  pegan‎g adalah putusan pengadilan. Jadi jangan memakai opini dalam menilai," pungkasnya.

Dalam sidang putusan siang tadi (Jumat, 29/9) Hakim Cepi menilai ‎penetapan tersangka dari KPK kepada Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-el tidak sah. Cepi kemudian memutuskan untuk mengabulkan tuntutan Novanto dalam persidangan tersebut.

Untuk itu, Hakim Cepi turut memerintahkan KPK‎ untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap Novanto.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan Nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," ujarnya.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya