Berita

Jampidum/net

Hukum

Sudah Masuk Tahap Dua, Bong Parnoto Masih Saja Tidak Ditahan

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 02:04 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan barang bukti kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari dengan tersangka Bong Parnoto. Namun hingga saat ini Bong masih bebas walau sudah dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menjelaskan, penahanan Bong merupakan kepentingan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai, jika tidak ada urusan yang medesak, penahanan tidak akan dilakukan meski ancaman hukumannya selama enam tahun.

"Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Ga masalah sekalipun ancaman 6 tahun," jelas Noor kepada wartawan, Jumat (29/9).


Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu menegaskan, bisa saja pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun saat disidik oleh Mabes Polri, penahan terhadap Bong juga tidak dilakukan.

"Kita bisa juga nahan tapi takutnya ga nyambung meskipun memungkingkan untuk kita lakukan penahanan," ujar Noor.

Bong tidak hanya dijerat dalam perkara pencurian pengalaman keeka PT Teralindo Lestari, tetapi juga perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus.

Bong dijerat Pasal  130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya