Berita

Novanto/net

Hukum

Kuasa Hukum: Permohonan Novanto Dikabulkan, Bukti KPK Langgar SOP Sendiri

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 01:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengevaluasi diri, terutama dalam proses menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pasalnya, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah membuktikan lembaga anti rausah itu tidak mengikuti standar operasional prosedur saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Tim Kuasa Hukum Novanto, Agus Trianto menilai dalam pertimbangan hakim, sangat jelas membeberkan adanya penyimpangan yang dilakukan KPK saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Penyimpangan tersebut yakni, penetapan tersangka tidak sesuao dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta proses penetapan tersangka tanpa melalui penyelidikan dan penyidikan.


"Pasca putusa ini kita sama-sama melihat dan mendengar apa yang telah diputuskan hari ini, harusnya menjadi evaluasi bagi KPK. Apa saja tahapan yang harus dilalui dalam menetapkan tersangka. Mereka sendiri kan yang memiliki SOP-nya," ujar Agus saat ditemui di PN Jaksel, Jumat (29/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto dan meminta KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menyeret Novanto. Dalam pertimbangannya, penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya