Berita

Novanto/net

Hukum

Kuasa Hukum: Permohonan Novanto Dikabulkan, Bukti KPK Langgar SOP Sendiri

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 01:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengevaluasi diri, terutama dalam proses menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pasalnya, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah membuktikan lembaga anti rausah itu tidak mengikuti standar operasional prosedur saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Tim Kuasa Hukum Novanto, Agus Trianto menilai dalam pertimbangan hakim, sangat jelas membeberkan adanya penyimpangan yang dilakukan KPK saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Penyimpangan tersebut yakni, penetapan tersangka tidak sesuao dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta proses penetapan tersangka tanpa melalui penyelidikan dan penyidikan.


"Pasca putusa ini kita sama-sama melihat dan mendengar apa yang telah diputuskan hari ini, harusnya menjadi evaluasi bagi KPK. Apa saja tahapan yang harus dilalui dalam menetapkan tersangka. Mereka sendiri kan yang memiliki SOP-nya," ujar Agus saat ditemui di PN Jaksel, Jumat (29/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto dan meminta KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menyeret Novanto. Dalam pertimbangannya, penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya