Berita

Novanto/net

Hukum

Kuasa Hukum: Permohonan Novanto Dikabulkan, Bukti KPK Langgar SOP Sendiri

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 01:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengevaluasi diri, terutama dalam proses menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pasalnya, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah membuktikan lembaga anti rausah itu tidak mengikuti standar operasional prosedur saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Tim Kuasa Hukum Novanto, Agus Trianto menilai dalam pertimbangan hakim, sangat jelas membeberkan adanya penyimpangan yang dilakukan KPK saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Penyimpangan tersebut yakni, penetapan tersangka tidak sesuao dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta proses penetapan tersangka tanpa melalui penyelidikan dan penyidikan.


"Pasca putusa ini kita sama-sama melihat dan mendengar apa yang telah diputuskan hari ini, harusnya menjadi evaluasi bagi KPK. Apa saja tahapan yang harus dilalui dalam menetapkan tersangka. Mereka sendiri kan yang memiliki SOP-nya," ujar Agus saat ditemui di PN Jaksel, Jumat (29/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto dan meminta KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menyeret Novanto. Dalam pertimbangannya, penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya