Berita

Allianz/net

Hukum

Tolak Pembayaran Klaim, Asuransi Allianz Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 00:30 WIB | LAPORAN:

PT Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Perusahaan ini diduga menolak pembayaran klaim nasabahnya bernama Fardhan Putra Aksan, pemegang polis asuransi Allianz nomor: 000038625870. Dia tengah mendapat perawatan di Singapura sejak 2016 lalu.

Pelapor adalah Aksan Jaya (38), ayah Fardhan dan memberi kuasa kepada Andri Darmawan dari Andre Darmawan and assocites, sebagai kuasa hukumnya. Menurut Andri, laporan ini dilakukan setelah klaim kliennya merasa asuransi Allianz menyebut bahwa penyakit diderita nasabahnya bukan termasuk kanker melainkan tumor jinak. Fardhan diketahui didiagnosa menderita kanker neuroblastoma.

"Asuransi allianz menolak membayar dengan alasan bahwa kanker neuroblastoma digolongkan sebagai tumor dan tidak dapat dibayarkan sesuai dengan perjanjian dalam polis padahal jelas kanker neuroblasroma adalah penyakit kanker," kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/9).


Atas masalah ini, Andri melaporkan perusahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan TBL/674/IX/2017/Bareskrim. Dalam laporannya pihaknya menuding PT Asuransi Allianz Life diduga melakukan tindak pidana asuransi dan perlindungan konsumen.

"Asuransi Allianz sengaja membuat alasan untuk menghindari tanggungjawabnya kepada klien kami," tegasnya.

Anggota Tim pengacara lainnya, Herdiyan Saksono, menyebut laporan kliennya ini menambah panjang deretan korban PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pihaknya menduga bahwa praktik dilakukan perusahaan tersebut sudah lama dilakukan.

"Bahwa asuransi Allianz ini menambah deretan kecemasan bahwa praktek ini sudah dilakukan sejak lama," ujar Herdiyan menambahkan.

Atas masalah ini, pihaknya melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan dugaan melakukan tindak pidana asuran dan perlindungan konsumen seperti diatur dalam pasal 75 undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Selain itu perusahaan tersebut juga dilaporkan dengan pasal 62 KUHP undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sebelumnya, dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling (Direktur Utama) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis.

Kedua petinggi dalam perusahaan itu dijerat pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya