Berita

Allianz/net

Hukum

Tolak Pembayaran Klaim, Asuransi Allianz Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 00:30 WIB | LAPORAN:

PT Asuransi Allianz Life Indonesia kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Perusahaan ini diduga menolak pembayaran klaim nasabahnya bernama Fardhan Putra Aksan, pemegang polis asuransi Allianz nomor: 000038625870. Dia tengah mendapat perawatan di Singapura sejak 2016 lalu.

Pelapor adalah Aksan Jaya (38), ayah Fardhan dan memberi kuasa kepada Andri Darmawan dari Andre Darmawan and assocites, sebagai kuasa hukumnya. Menurut Andri, laporan ini dilakukan setelah klaim kliennya merasa asuransi Allianz menyebut bahwa penyakit diderita nasabahnya bukan termasuk kanker melainkan tumor jinak. Fardhan diketahui didiagnosa menderita kanker neuroblastoma.

"Asuransi allianz menolak membayar dengan alasan bahwa kanker neuroblastoma digolongkan sebagai tumor dan tidak dapat dibayarkan sesuai dengan perjanjian dalam polis padahal jelas kanker neuroblasroma adalah penyakit kanker," kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/9).


Atas masalah ini, Andri melaporkan perusahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan TBL/674/IX/2017/Bareskrim. Dalam laporannya pihaknya menuding PT Asuransi Allianz Life diduga melakukan tindak pidana asuransi dan perlindungan konsumen.

"Asuransi Allianz sengaja membuat alasan untuk menghindari tanggungjawabnya kepada klien kami," tegasnya.

Anggota Tim pengacara lainnya, Herdiyan Saksono, menyebut laporan kliennya ini menambah panjang deretan korban PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pihaknya menduga bahwa praktik dilakukan perusahaan tersebut sudah lama dilakukan.

"Bahwa asuransi Allianz ini menambah deretan kecemasan bahwa praktek ini sudah dilakukan sejak lama," ujar Herdiyan menambahkan.

Atas masalah ini, pihaknya melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan dugaan melakukan tindak pidana asuran dan perlindungan konsumen seperti diatur dalam pasal 75 undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Selain itu perusahaan tersebut juga dilaporkan dengan pasal 62 KUHP undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sebelumnya, dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling (Direktur Utama) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis.

Kedua petinggi dalam perusahaan itu dijerat pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya