Berita

Foto: RMOL

Nusantara

Kubu Jonru Protes Polisi

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Pegiat media sosial, Jonru Ginting telah ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Jumat (29/9).

Pengacara Jonru, Djuju Purwantoro menilai proses pemeriksaan Jonru pada Kamis 28/9 sore, hingga Jumat 29/9 dini hari, sampai ditetapkan status tersangka oleh kepolisian dirasa begitu cepat.

"Klien kami awal pemeriksaan kemarin pukul 16.30 WIB sebagai terlapor. Jadi artinya masih saksi. Dari pemeriksaan itu sampai dini hari, jam dua pagi statusnya jadi tersangka, begitu cepat," kata dia di Polda Metro Jaya.


Tak hanya itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jonru juga dibawa penyidik ke rumahnya di Daerah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dini hari. Penyidik melakukan penggeledahan rumah dan mengambil sejumlah barang bukti.

"Disita satu laptop, satu hardisk, dan ada juga buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat aksi 212 lalu dibawa polisi," kata Djuju

Setelah mengambil sejumlah barang bukti, kata dia lagi, penyidik kembali membawa Jonru ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun penyidik tidak langsung memeriksa Jonru yang sudah berstatus tersangka.

"Baru sore ini dilanjutkan pemeriksaan klien kami. Dengan status sebagai tersangka," ujar Djuju.

Dia lagi-lagi menilai, polisi terlalu terburu buru dalam menetapkan tersangka kliennya.

"Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam langsung ditentukan sebagai tersangka, kemudian masuk ke proses penyidikan kami tidak tahu apakah polisi sudah lakukan gelar perkara," demikian Djuju. [sam] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya