Berita

Muhaimin Iskandar/Net

Politik

Promosi Doktor Kehormatan Untuk Cak Imin Dipertanyakan

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) menolak rencana pemberian gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa (Dr.H.C.) kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Penolakan tersebut adalah hasil rapat Departemen Politik terkait pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Cak Imin sapaan akrab mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu, pada 15 September 2017. Informasi ini diterima redaksi, Jumat (29/9).

Acara promosi pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Cak Imin akan berlangsung di Kampus UNAIR, Surabaya, Jawa Timur, pada 3 Oktober 2017. Cak Imin rencananya menyampaikan pidato berjudul "mengelola kebhinnekaan untuk kemajuan dan kesejhteraan bangsa".


Salah satu tim pertimbangan dari Departemen Politik, Kris Nugroho mengatakan, mereka meminta ada keterbukaan dan sitematis dalam pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Cak Imin.

"Apa dasar kelayakan dan prestasinya? Kemudian apa kontribusinya kepada bangsa dan negara? Apa karya besarnya?" ujar dia saat dihubungi redaksi sore ini.

Jelas Kris Nugroho, dari kajian mereka, karya besar dan kontribusi Cak Imin kepada bangsa dan negara belum terlihat.

Berikut sembilan poin hasil rapat Departemen Politik terkait pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Muhaimin Iskandar:

1. Berdasarkan PP Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 21 Th. 2013 Pasal 1 ayat 2 bahwa gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu PT kepada seseorang yang memiliki yang dianggap berjasa atau berjasa, berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya dan atau berjasa ddalam bidang kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.

2. Sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 Pasal 4 ayat e dan f bahwa e). telah nyata-nyata memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan UNAIR dan f) secara taat asas selalu berusaha dan berupaya mengembangkan pengetahuannya sesuai dengan visi dan misi UNAIR.

3. Berpijak pada PP Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 21 tahun 2013 dan Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015, sejauh ini kami belum menemukan bukti-bukti kuat bahwa yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang luar biasa atas syarat-syarat tersebut.

4. Selanjutnya, masih berdasarkan SK. Rektor No. 22 Th. 2015 Pasal 5 dan Pasal 6 tentang tata cara pemberian gelar doktor kehormatan adalah: (a). Ayat 1, Fakultas di lingkungan UNAIR dapat mengusulkan seseorang untuk dapat diberikan gelar Dr.H.C.; (b). Ayat 2, Dalam hal tertentu, Rektor dapat mengusulkan kepada Dekan Fakultas untuk untuk mengkaji pengusulan gelar Dr.H.C. terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat;  (c). Ayat 3, Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Rektor dengan disertai naskah akademik yang memuat mengenai alasan-alasan pengusulan dan penjelasan bidang keilmuan; (d). Pasal 6 ayat (1), Rektor membentuk Tim Ad Hoc untuk menelaah kelayakan gelar Dr.H.C.; (e). Pasal 6 ayat (2), Rektor menyampaikan usulan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada SA: dan (f). Pasal 6 ayat (3), SA melakukan penilaian karya atau jasa serta kepatuhan dan kelayakan calon penerima gelar Dr.H.C..

5. Terkait dengan tata cara tersebut, maka pengusulan dan pemberian gelar Doktor Kehormatan/Doctor Honoris Causa (Dr.H.C.) harus sesuai dengan tata cara dan prosedur formal sesuai dengan Peraturan Rektor UNAIR No 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Dr.H.C..

6. Selanjutnya Fakultas harus melakukan kajian komprehensif dengan proses deliberatif untuk dituangkan dalam Naskah Akademik.

7. Kami berharap agar SA Universitas memberikan penilaian karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Dr.H.C. berdasarkan Naskah Akademik dari Fakultas.

8. Jika keseluruhan hasil penilaan atas syarat-syarat gelar Dr.H.C. tidak memenuhi maka kami mengusulkan kepada SA Universitas untuk menunda pemberian Gelar HC demi menjadi marwah dan nama baik Universitas Airlangga.  

Dan berikut pemberi pertimbangan dari Departemen Politik: Kris Nugroho; Ucu Mardianto; Priyatmoko; Dwi Windyastuti; Siti Aminah; Sutrisno; Airlangga Pribadi; Haryadi; dan Budi Prasetyo. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya