Polisi menetapkan pegiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka ujaran kebencian sejak Kamis kemarin (28/9).
"Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini dia (Jonru) diperiksa sebagai status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat 29/9.
Menurut Argo, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup menetapkan status tersangka terhadap Jonru.
"Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Nanti kita buktikan di pengadilan," jelasnya.
Argo menambahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Jonru untuk mencari barang bukti.
"Kami sudah melakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus ini," ujarnya.
Kasus yang membuat status Jondru sebagai tersangka berawal laporan yang dibuat pengacara Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya dengan laporan LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus, pada 31 Agustus 2017.
Dalam laporan disebutkan Jonru diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook. Dalam akun pribadinya, Jonru mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jonru disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[wah]