Berita

Net

Hukum

Maklumat Kapolda Untuk Peserta Aksi 299

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2017 | 12:59 WIB | LAPORAN:

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada peserta Aksi 299.

"Betul, pak kapolda mengeluarkan maklumat agar para peserta aksi menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Jumat, 29/9.

Maklumat tersebut tertera dengan nomor surat Mak/05/IX/2017 dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Idham pada Selasa (26/9). Pada poin pertama, Idham meminta pengunjuk rasa saat melakukan aksi tidak membawa barang-barang berbahaya seperti senjata api, senjata karet, senjata tajam, dan alat pemukul.


Kedua, Idham menekankan agar masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, diingatkan bahwa sesuai dengan pasal 5 UU 9/1997, warga negara berkewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketiga, kepada peserta aksi diminta untuk tidak mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan arus lalu lintas. Serta melakukan provokasi yang bersifat anarkis dan sara.

Idham juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB. Dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Keempat, Idham menyampaikan tempat pelaksanaan penyampaian pendapat Aksi 299 yang berada di sekitar Monumen Nasional ditempatkan di pintu gerbang di depan Patung Kuda, dan dilarang menyampaikan di sekitar Bundaran HI. Sedangkan aksi di DPR RI ditempatkan di luar pagar gedung. Hanya perwakilan saja yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

Poin terakhir, Idham memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas peserta aksi yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan. Tindakan tegas itu meliputi peringatan, pembubaran kegiatan, sampai kepada penegakan hukum. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya