Berita

Net

Hukum

Maklumat Kapolda Untuk Peserta Aksi 299

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2017 | 12:59 WIB | LAPORAN:

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada peserta Aksi 299.

"Betul, pak kapolda mengeluarkan maklumat agar para peserta aksi menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Jumat, 29/9.

Maklumat tersebut tertera dengan nomor surat Mak/05/IX/2017 dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Idham pada Selasa (26/9). Pada poin pertama, Idham meminta pengunjuk rasa saat melakukan aksi tidak membawa barang-barang berbahaya seperti senjata api, senjata karet, senjata tajam, dan alat pemukul.


Kedua, Idham menekankan agar masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, diingatkan bahwa sesuai dengan pasal 5 UU 9/1997, warga negara berkewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketiga, kepada peserta aksi diminta untuk tidak mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan arus lalu lintas. Serta melakukan provokasi yang bersifat anarkis dan sara.

Idham juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB. Dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Keempat, Idham menyampaikan tempat pelaksanaan penyampaian pendapat Aksi 299 yang berada di sekitar Monumen Nasional ditempatkan di pintu gerbang di depan Patung Kuda, dan dilarang menyampaikan di sekitar Bundaran HI. Sedangkan aksi di DPR RI ditempatkan di luar pagar gedung. Hanya perwakilan saja yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

Poin terakhir, Idham memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas peserta aksi yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan. Tindakan tegas itu meliputi peringatan, pembubaran kegiatan, sampai kepada penegakan hukum. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya