Berita

Foto/Net

Bisnis

Organda Ancam Mogok Nasional

Tuntut Taksi Online Diatur
JUMAT, 29 SEPTEMBER 2017 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) me­minta pemerintah segera men­gatur dan menertibkan taksi online. Mereka pun mengan­cam akan melakukan mogok secara nasional.

Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan mengatakan, Organda akan melakukan aksi mogok secara massal apabila keputusan yang ditetapkan da­lam Rapimnas Organda tidak dihiraukan oleh pemerintah.

"Kami akan menggelar aksi stop operasi secara nasional jika tuntutan kami tidak diperhatikan pemerintah," ujarnya usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Organda di Jakarta, kemarin.


Menurut dia, aksi yang akan dilakukan nanti bukan berupa unjuk rasa, melainkan hanya menghentikan beroperasinya angkutan umum. Saat ini, ban­yak perusahaan angkutan umum yang dirugikan akibat tidak adilnya aturan karena taksi online bebas beroperasi tanpa harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan ke angkutan konvensional.

"Di Jakarta saja sudah ada 18 ribu taksi yang tidak lagi berop­erasi karena tidak adanya aturan yang adil," ujarnya.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono mengatakan, ada empat kepu­tusan yang dihasilkan dalam Rapimnas Organda. Pertama, mengusulkan kepada pemerin­tah agar menyusun peraturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 dengan mem­pertimbangkan keberadaan ken­daraan yang telah memiliki izin Angkutan Sewa Khusus untuk diubah perizinannya menjadi Angkutan Taksi.

"Kami meminta dalam pe­nyusunan aturan baru nanti berdasarkan aturan dan perun­dang-undangan yang sudah diterapkan pada taksi. Jadi, kami sepakat bahwa ciri-ciri angkutan online sama persis dengan taksi," ujar Ateng.

Kedua, Organda mengusul­kan kepada pemerintah untuk melakukan penegakan hukum pidana secara adil dan transparan terhadap pelaku usaha angkutan umum ilegal. Ketiga, memben­tuk forum lalu lintas dan angku­tan jalan tingkat pusat.

Sedangkan, keputusan ke­empat lebih bersifat internal di tubuh Organda, yaitu mendor­ong seluruh anggota Organda di seluruh Indonesia untuk men­ingkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Permenhub No. 46 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Ber­motor Umum Tidak Dalam Trayek dan Permenhub No 28 Tahun 2015 tentang perubahan Permenhub No 46 Tahun 2014.

Sebelumnya, Plt Dirjen Per­hubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, tengah menggodok peraturan baru tentang taksi on­line dengan mengundang masu­kan dari berbagai pihak terkait, termasuk juga dari operator-operator taksi online. "Kita ingin menyelesaikan dalam waktu ses­ingkat-singkatnya, tegas Hindro Surahmat," katanya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya